sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang Irfan Widyanto hadirkan saksi dari Polri

Jaksa dijadwalkan menghadirkan 7 saksi dalam sidang hari ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 10 Nov 2022 07:51 WIB
Sidang Irfan Widyanto hadirkan saksi dari Polri

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widiyanto, akan menjalani persidangan lanjutannya hari ini (Kamis, 10/11). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Anggota tim kuasa hukum Irfan Widyanto, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan, para saksi yang hadir tidak jauh berbeda dengan persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Para saksi yang dihadirkan berasal dari Polres Metro Jaksel.

"[Sidang] IW rencana saksi-saksi dari Polres Jaksel yang minggu lalu dihadirkan di perkara HK dan AN," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Rabu (9/10) malam.

Setidaknya ada 7 saksi yang akan dihadirkan. Mereka adalah Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, Aris Yulianto, Ariyanto, dan Seno Sukarto.

Sponsored

Lima orang di antaranya merupakan personel Polres Metro Jaksel yang sempat mengusut kasus kematian Brigadir J. Sedangkan dua lainnya adalah Ketua RT 05/RW 01 Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, dan pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Polri, Ariyanto.

Irfan disangkakan terlibat perkara ini karena diduga menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo dalam mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri.

Ada tujuh terdakwa obstruction of justice. Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid