sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang perdana kasus HAM di Paniai, terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan

Kejagung mendakwa dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26/2000.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 21 Sep 2022 11:09 WIB
Sidang perdana kasus HAM di Paniai, terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua, membacakan dakwaan pada pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Pengadilan Negeri Makassar. Pembacaan dilakukan pada sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, terdakwa adalah Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu. Pada sidang tersebut, selain. terdakwa, alat dan barang bukti juga dihadirkan.

“Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 9 September 2022 dengan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (21/9).

Ketut menyebut, pihaknya mendakwa Isak dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua, dengan pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pihak Isak menerima dakwaan yang disampaikan kepadanya pada sidang tersebut. Ia juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan kepadanya.

“Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum.

Dalam mengawal persidangan kasus tersebut, Kejagung sendiri sudah mengutus 34 jaksa. Persidangan akan digelar di Makassar.

Puluhan jaksa tersebut bergerak di bawah pengendalian Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Sponsored

"34 itu kemarin itu hanya untuk lintas, sidangnyakan di Makassar. Makanya ada jaksa Makassar dan jaksa Papua. Sebenarnya, hanya untuk sirkulasi nanti gantian penugasan di sana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada Alinea.id, Rabu (1/6).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II). Penyerahan dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut atas nama Tersangka IS. Adapun Tahap II dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) pada pukul 09.00 WIB.

“Tersangka didampingi oleh penasihat hukum, dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (24/5).

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah membentuk Tim Penuntut Umum berjumlah 34 orang untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua periode 2014. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Berita Lainnya
×
tekid