sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang praperadilan eks Menpora Imam Nahrawi digelar hari ini

Sidang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Imam Nahrawi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 21 Okt 2019 09:04 WIB
Sidang praperadilan eks Menpora Imam Nahrawi digelar hari ini

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini merupakan tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora, pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2018. 

"Sidang perdana Senin 21 Oktober, agenda sidang pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/10).

Dalam sidang kali ini, pihak Imam selaku pemohon, akan membacakan permohonan praperadilannya. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian.

Dikutip dari laman pn-jakartaselatan.go.id, Imam mengajukan permohonan praperadilan pada 8 Oktober 2019 lalu. Sidang dengan termohon KPK, casu quo pimpinan KPK, diajukan untuk mengklarifikasi keabsahan penetapan tersangka terhadap Imam. 

Permohonan politikus PKB itu teregistrasi dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2018, pada 18 September 2019. Selain Imam, KPK juga menetapkan status yang sama pada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam diduga menerima uang dengan nilai total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee, atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid