sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang suap Kemenpora belum dimulai, tunggu Menpora datang

Hingga pukul 10.58, Imam Nahrawi belum muncul di Pengadilan Tipikor, Jakpus.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 04 Jul 2019 11:27 WIB
Sidang suap Kemenpora belum dimulai, tunggu Menpora datang

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi kembali diagendakan menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dana hibah dari Pemerintah untuk KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Imam Nahrawi akan menjadi saksi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana.

"Betul mereka telah dipanggil. Harusnya hadir, kami akan mengonfirmasi kehadiran mereka berdua," ungkap pengacara Mulyana, Sugiyono kepada wartawan pada Kamis (7/4).

Selain Nahrawi dan Miftahul, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan memanggil staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. 

Mereka bertiga akan dimintai keterangan ihwal suap yang diterima tiga pejabat Kemenpora yaitu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Berdasarkan pantauan Alinea.id, hingga pukul 10.58 WIB, belum terlihat ketiga saksi tersebut. Persidangan juga belum dimulai lantaran, selain ketiga saksi, jaksa juga belum hadir.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menambahkan, seharusnyanya saksi yang dijadwalkan hari ini datang. Pasalnya mereka telah mendapat panggilan dari JPU.

Febri mengaku belum mengetahui materi apa saja yang akan dibahas dalam persidangan. Akan tetapi, ia menegaskan terdapat tiga hal yang akan dikonfirmasi Jaksa terhadap Nahrawi dan Ulum.

Sponsored

"Ketiga hal itu yakni kewenangan dan proses dari pengajuan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora, pengetahuan-pengetahuan Pak Nahrawi dan saudara Ulum mengenai komunikasi dan pertemuan-pertemuan serta aliran dana," kata Febri di gedung KPK, Rabu (3/7).

Sebelumnya, dalam putusan terhadap Jendral KONI Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya uang sejumlah Rp11,5 miliar yang mengalir ke Imam Nahrawi. Uang tersebut diserahkan Ending kepada Nahrawi melalui Ulum dan staf protokol Kemenporan, Arief Susanto.

Meski Nahrawi dan Ulum sempat membantah, Majelis Hakim menyatakan pemberian uang tersebut diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.

Untuk diketahui, ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Majelis Hakim menyatakan Ending terbukti bersalah bersama Bendahara KONI, Johny E Awuy menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Bukan hanya Ending, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Johny.

Majelis Hakim menyatakan Ending dan Johny bersalah terbukti memberi suap sebesar Rp400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Suap itu diberikan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kempora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.
 

Berita Lainnya
×
tekid