sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ganjar Pranowo tetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Jateng

Semua biaya yang timbul sebagai akibat penetapan status ini, dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah dan sumber dana lainnya

Hermansah
Hermansah Sabtu, 28 Mar 2020 15:17 WIB
Ganjar Pranowo tetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Jateng

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayahnya. Ini tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020. Status berlaku mulai 27 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi atau tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu menetapkan status tanggap darurat bencana yang mulai berlaku Jumat (27/3) 2020," kata Ganjar di Semarang, Sabtu (28/3).

Ada sejumlah pertimbangan kenapa status ini ditetapkan. "Karena wabah Covid-19 telah melanda Indonesia, termasuk Provinsi Jateng, telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/tertular, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah."

Semua biaya yang timbul sebagai akibat penetapan status ini, jelas Ganjar, dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Ia menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Jateng segera melakukan relokasi dan realokasi anggaran yang tidak terlalu penting untuk digunakan pada penanganan Covid-19. Rujukannya adalah surat keputusan Menteri Keuangan.

Sponsored

"Ini butuh penanganan serius, maka pemkab dan pemkot segera lakukan itu, bahkan anggaran dana desa bisa direlokasi dan direalokasikan untuk penanganan Covid-19," kata politikus PDI-Perjuangan itu.

Penetapan status ini berbeda dari keputusan pemerintah pusat. Sampai saat ini, pusat menetapkan kasus Covid-19 sebagai bencana nonalam. Berstatus keadaan tertentu darurat bencana per 28 Januari-29 Mei 2020. Sementara, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberlakukan status pandemi per 12 Maret. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid