sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos, KPK usut penunjukan vendor

Edwyn dan Imam didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya beberapa perusahaan sebagai vendor khusus dipilih mengerjakan proyek bansos.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Mar 2021 09:02 WIB
 Suap bansos, KPK usut penunjukan vendor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penunjukan perusahaan sebagai vendor dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek 2020. Hal itu dilakukan saat memeriksa saksi dari pihak swasta, Edwyn dan Imam.

Kedua orang tersebut saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan berlangsung, Kamis (4/3).

"Edwyn dan Imam didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya beberapa perusahaan sebagai vendor yang khusus dipilih untuk turut mengerjakan proyek bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos (Kementerian Sosial)," ujarnya, Kamis (4/3).

Adapun dua terduga penyuap dalam kasus ini telah berstatus terdakwa. Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari dan pejabat pembuat komitmen atau PPK Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso sebanyak Rp1,95 miliar.

Pemberian duit tersebut, diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Sementara Harry van Sidabukke didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Duit sogokan diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. 

Ardian dan Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Juliari, Adi, dan Matheus, masih proses penyidikan. Terduga penerima, Matheus dan Adi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid