sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap Bupati Bengkulu Selatan, KPK geledah 3 lokasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan pekerjaan infrastruktur .

Sukirno
Sukirno Jumat, 18 Mei 2018 20:49 WIB
Suap Bupati Bengkulu Selatan, KPK geledah 3 lokasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

KPK pada Rabu (16/5) telah mengumumkan empat tersangka, yakni Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Hendrati istri dari Dirwan, Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati yang juga keponakan dari Dirwan, dan Juhari dari unsur swasta atau kontraktor.

"Sejak pagi ini pukul 09.30 WIB, tim KPK secara paralel melakukan penggeledahan di tiga lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (18/5).

Tiga lokasi yang digeledah itu, yakni rumah pribadi tersangka di Jalan Gerak Alam, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, kantor Bupati Bengkulu Selatan, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Penggeledahan masih berlangsung sehingga kami belum dapat menyampaikan informasi apa saja yang disita dari lokasi tersebut," ucap Febri.

Diduga sebagai penerima, yaitu Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari.

Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15% komitmen fee yang disepakati sebagai "setoran" kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen fee sebesar Rp112,5 juta.

Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Sponsored

Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati.

Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid