sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap Infrastruktur, KPK panggil eks anggota DPRD Muara Enim

Mursyid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Kadis PUPR, Ramlan Suryadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Jul 2020 12:20 WIB
Suap Infrastruktur, KPK panggil eks anggota DPRD Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Mursyid, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, Rabu (15/7). 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Ramlan merupakan bekas Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Status disematkan kepada mereka berdasarkan hasil pengembangan perkara manan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

Pada perkaranya, Ramlan diduga menerima uang Rp1,115 miliar dan sebuah ponsel Samsung Note 10 dari seorang kontraktor Robi Okta Pahlevi. Pemberian telepon genggam berlangsung pada medio Desember 2018 hingga September 2019.

Sponsored

Sedangkan Aries, diduga menerima uang sebesar Rp3,031 miliar dari Robi. Diberikan rentang waktu Mei-Agustus 2019. Disinyalir terkait biaya komitmen (commitment fee) perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Muara Enim.

Atas perbuatannya, Ramlan dan Aries dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya pun dijerat Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid