sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Surat jalan Djoko Tjandra dari Bareskrim dibuat tanpa izin pimpinan

Div Propam Polri pemeriksa Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Jul 2020 14:25 WIB
Polri: Surat jalan Djoko Tjandra dari Bareskrim dibuat tanpa izin pimpinan

Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Polri itu diduga menandatangani surat jalan untuk buron Djoko S. Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pemeriksaan Prasetyo akan berjalan hingga sore nanti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran, status keanggotaan Prasetyo langsung diputuskan.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Kalau nanti sore selesai, langsung diputuskan apakah beliau terbukti dan dicabut dari jabatannya," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Dibeberkan Argo, pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra tidak diberitahukan dan tidak seizin petinggi Polri. Prasetijo membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra atas dasar inisiatif sendiri.

"Surat tersebut dibuat atas inisiatif sendiri dan tanpa diketahui oleh pimpinan," tutur Argo.

Selain Prasetijo, Div Propam juga memeriksa anggota Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri. Tujuannya untuk mendalami dugaan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Jika terbukti ada anggota yang mencabut red notice itu, Kapolri Jenderal Idham Aziz memerintahkan agar ada pencopotan keanggotaan. "Div Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap bagian pengurusan red notice untuk mengetahui alurnya seperti apa," ujar Argo.

Sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) menyebut surat jalan yang diberikan kepada buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan dengan status Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri.

Sponsored

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebutkan, surat jalan itu dikeluarkan bagian Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigjen Prasetijo Utomo yang diduga menandatangani surat tersebut.

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Berita Lainnya
×
tekid