sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

'Surat sakti' jadi petunjuk Kejagung kejar Djoko Tjandra

Kejagung mengaku miliki strategi khusus kejar Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Jul 2020 18:47 WIB
'Surat sakti' jadi petunjuk Kejagung kejar Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan menelusuri pemberi surat jalan terhadap buron Djoko Soegiarto Tjandra. Pasalnya, 'surat sakti' yang disebut menjadi pengantar Djoko bepergian di Indonesia diberikan oleh salah satu instansi kredibel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setyono menyebutkan, surat jalan itu juga akan diselidiki apakah benar merupakan dibuat asli secara sah oleh instansi yang memberikan.

Selain itu, surat jalan tersebut akan menjadi petunjuk penelusuran keberadaan Djoko Tjandra. "Kami belum mengetahui asli atau tidaknya surat itu, tapi menjadi petunjuk karena adanya surat jalan untuk menelusuri yang bersangkutan," ujar Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).

Menurut Hari, pihaknya juga masih menelusuri segala informasi yang ada mengenai keberadaan Djoko Tjandra. "Kami mempunyai strategi pencarian, akan menelusuri jejak kemarin, menelusuri pembuatan KTP kalau memang benar, siapa yang mendaftarkan ke PN Jaksel pengajuan PK, apa memang benar ke Malaysia?" tutur Hari.

Untuk diketahui, Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. 

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu dinilai bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. 

Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi pun mencekal Joko.

Sponsored

Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kejaksaan selanjutnya menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid