sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum: Surya Darmadi minta Kejagung buka blokir rekening perusahaannya

Tujuan permintaan itu adalah agar pembayaran kepada karyawan tidak terbengkalai. Pasalnya, ia harus menggaji 44.000 pegawai.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 24 Agst 2022 19:29 WIB
Kuasa hukum: Surya Darmadi minta Kejagung buka blokir rekening perusahaannya

Surya Darmadi meminta agar Kejaksaan Agung atau Kejagung membuka kembali rekening semua perusahaan yang dimiliki tersangka itu. Permintaan Surya itu disampaikan saat diperiksa oleh penyidik dengan 24 pertanyaan pada Rabu (24/8).

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, pembukaan blokir rekening lima perusahaanya, termasuk PT Duta Palma, dimaksudkan agar aktivitas perusahaan dapat berjalan kembali. Sebab, aktivitas perusahaan kini macet.

“Kemudian tadi juga Pak Surya memohon dan meminta kepada pihak penyidik agar rekening usahanya yang diblokir oleh pihak kejaksaan diizinkan dibuka dan diaktifkan,” kata Juniver di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (24/8).

Juniver menyampaikan, tujuan permintaan itu adalah agar pembayaran kepada karyawan tidak terbengkalai. Pasalnya, ia harus menggaji 44.000 pegawai yang berada di bawah naungannya.

Selain itu, perusahaannya kerap membeli bahan-bahan untuk sawit atau plasma di lokasi tersebut. Masyarakat juga tidak bisa menjual sawit yang dimiliki selain ke perusahaan Surya Darmadi.

“Jangan sampai karyawan yang 44.000 di lokasi itu menganggur dan kemudian ada aktivitas yang tidak baik bagi perusahaan, karena mereka hidup dan makan dari perusahaan, tinggal di lokasi perusahaan itu juga,” ujar Juniver.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi sendiri, telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (24/8). Pemeriksaan berlangsung selama 6,5 jam. 

Surya Darmadi menyatakan, hasil korupsi senilai Rp78 triliun dibagikan ke sejumlah pihak. Setelah menyampaikan hal tersebut, Surya langsung digiring ke mobil oleh penyidik sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Sponsored

"(Rp78 triliun) dibagi-bagi," katanya sambil menggerakan gestur jari yang menunjuk, Rabu (24/8). 

Surya tiba Gedung Bundar sekitar pukul 11.05 WIB dengan pendampingan sejumlah jaksa penyidik. Rompi tahanan khas koruptor dan tangan borgol serta tatapan sayu membawa Surya menuju ke dalam gedung. 

Berita Lainnya
×
tekid