sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Syarat mudik Lebaran 2022 apa saja? Simak penjelasannya

Setiap pelaku mudik Lebaran 2022 harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Kamis, 31 Mar 2022 21:28 WIB
Syarat mudik Lebaran 2022 apa saja? Simak penjelasannya

Pemerintah mengumumkan bakal memperbolehkan mudik Lebaran 2022 meski pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Hanya saja setiap pelaku mudik Lebaran harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB, Suharyanto, mengatakan bahwa mudik hanya diperbolehkan untuk orang-orang yang sudah memperoleh booster atau penguat vaksin.

“Mudik hanya diperbolehkan untuk mereka yang telah mendapatkan booster,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers virtual di Youtube BNPB, Kamis (31/3). Kendati demikian, bagi yang belum memperoleh booster tak perlu khawatir. Pemerintah menjabarkan aturan berikut ini sebagai syarat mudik Lebaran 2022.

Setiap orang yang telah memperoleh vaksin dosis booster atau ketiga diperbolehkan mudik tanpa testing. Orang yang baru memperoleh dua dosis vaksin harus melakukan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam untuk mudik. Kemudian orang yang baru memperoleh vaksin dosis pertama wajib melakukan PCR 3x24 jam.

Pemerintah juga menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus dan anak. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus harus melakukan PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat. Anak berusia kurang dari enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi orang dewasa yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga. Terakhir, anak berusia 6-17 tahun tidak perlu melakukan testing namun harus sudah memperoleh vaksin dosis kedua.

Sponsored

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan tahun ini Kemenhub memprediksi akan ada 79 juta orang melakukan mudik. Jumlah bisa bertambah lantaran dua tahun sebelumnya pemerintah memberlakukan pelarangan mudik.

“Walau begitu tak semua kendaraan umum bisa digunakan untuk mudik. Mudik hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang sudah lulus rem cek,” ujar Budi.

Terkait aturan vaksinasi ini, setiap orang akan diperiksa sebelum menaiki kendaraan umum. Namun, bagi pemakai kendaraan pribadi, pemeriksaan akan dilakukan dengan metode acak. Budi menambahkan aturan itu akan mulai berlaku selama masa mudik Lebaran dengan batasan yang akan diumumkan kemudian.

Berita Lainnya
×
tekid