close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Maruf Amin memimpin rapat terbatas penyampaian program dan kegiatan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10)./ Antara Foto
icon caption
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Maruf Amin memimpin rapat terbatas penyampaian program dan kegiatan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 01 November 2019 23:22

Tak akan terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Harus tahu sopan santun

Tak akan terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Harus tahu sopan santun
swipe

Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dia beralasan, saat ini UU tersebut tengah dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11).

Saat ini ada tiga pihak yang telah mengajukan permohonan uji materi terkait penerbitan UU Nomor 19 Tahun 2019. Gugatan diajukan 25 advokat sekaligus mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah, 18 mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Indonesia, serta seorang advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra. 

Jokowi mengatakan, proses uji materi tersebut harus dihormati hingga terbit putusan MK. Menurutnya, penerbitan Perppu akan menimpa proses di MK yang belum mencapai putusan.

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," kata Jokowi. 

Uji materi yang dilayangkan ke MK tidak hanya uji formil atas UU KPK hasil revisi, tapi juga uji materiel. Menurut penggugat, ada kerugian konstitusional yang dialami atas UU KPK hasil revisi. Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan undang-undang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.

Sebelumnya, pengesahan revisi UU KPK telah memicu gelombang aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini disebabkan UU baru itu dianggap justru melemahkan KPK. UU KPK hasil revisi dikhawatirkan akan menjadikan kasus korupsi Indonesia akan semakin menjamur. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan