sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak akan terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Harus tahu sopan santun

Tak akan terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Harus tahu sopan santun

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 01 Nov 2019 23:22 WIB
Tak akan terbitkan Perppu KPK, Jokowi: Harus tahu sopan santun

Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dia beralasan, saat ini UU tersebut tengah dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11).

Saat ini ada tiga pihak yang telah mengajukan permohonan uji materi terkait penerbitan UU Nomor 19 Tahun 2019. Gugatan diajukan 25 advokat sekaligus mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah, 18 mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Indonesia, serta seorang advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra. 

Jokowi mengatakan, proses uji materi tersebut harus dihormati hingga terbit putusan MK. Menurutnya, penerbitan Perppu akan menimpa proses di MK yang belum mencapai putusan.

Sponsored

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," kata Jokowi. 

Uji materi yang dilayangkan ke MK tidak hanya uji formil atas UU KPK hasil revisi, tapi juga uji materiel. Menurut penggugat, ada kerugian konstitusional yang dialami atas UU KPK hasil revisi. Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan undang-undang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.

Sebelumnya, pengesahan revisi UU KPK telah memicu gelombang aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini disebabkan UU baru itu dianggap justru melemahkan KPK. UU KPK hasil revisi dikhawatirkan akan menjadikan kasus korupsi Indonesia akan semakin menjamur. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid