sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 kali tak hadiri sidang JR UU Ciptaker, KSPI: Pemerintah pengecut

Tindakan pemerintah dan DPR disebut menciderai rasa keadilan rakyat yang berupaya diwakili oleh gerakan buruh.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 10 Jun 2021 15:07 WIB
2 kali tak hadiri sidang JR UU Ciptaker, KSPI: Pemerintah pengecut

Pemerintah dan DPR RI dinilai tidak taat pada asas negara hukum. Pangkalnya, hingga kini belum memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi. 

Bahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai, terkesan lebih mengedepankan kekuasaan. 

"MK sudah memanggil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Harusnya, mereka jangan berlindung di balik kekuasaan dengan seenaknya menyampaikan belum siap memberikan keterangan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/6).

Dalam persidangan judicial review (JR) terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, pemerintah dan DPR untuk kedua kalinya tidak hadir. Beberapa bulan lalu juga tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materiil.

Pemerintah dan DPR hanya berlindung di balik sidang, hotel-hotel mewah, hingga rapat-rapat di hari libur. Namun, berhadapan dengan rakyat di depan pengadilan yang sah dan konstitusional, malah tidak bisa segera memberikan keterangan.

"Kemana itu para menteri yang selama ini seolah-olah berpihak pada rakyat? Kemana itu pimpinan DPR yang sering tampil dan gagah perkasa mengesahkan UU Ciptaker? Tetapi di hadapan pengadilan, dalam tanda petik, bersikap pengecut," tegas Iqbal.

Tindakan pengecut pemerintah dan DPR disebut telah menciderai rasa keadilan rakyat yang berupaya diwakili oleh gerakan buruh. KSPI meminta hakim MK untuk tidak lagi memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR memberikan keterangan. 

"Mahkamah tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Mahkamah harus mempunyai marwah di hadapan penguasa," ujar Iqbal.

Sponsored

Jika keputusan judicial review terhadap UU Ciptaker tidak sesuai dengan harapan kaum buruh, KSPI akan aksi mogok nasional jilid II, seperti pada 6–8 Oktober 2020. 

Aksi mogok nasional jilid II akan melibatkan 10.000 pabrik di 24 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota. "Secara elegan kami sudah menempuh uji formil dan materiil. Tetapi bilamana dari jalur hukum kami tidak mendapatkan rasa keadilan, maka jalur gerakan aksi yang konstitusional akan kami lakukan," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid