sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM mikro, Tito : Tempat ibadah ditutup di zona merah, kantor kapasitas 25%

Inmendagri diterbitkan mengingat kasus penularan Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan dari hari ke hari pasca-Idulfitri 1442 H.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 23 Jun 2021 08:39 WIB
PPKM mikro, Tito : Tempat ibadah ditutup di zona merah, kantor kapasitas 25%

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, sebagaimana tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Inmendagri diterbitkan mengingat kasus penularan Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan dari hari ke hari pasca-Idulfitri 1442 H. Kenaikan kasus Covid-19 disebabkan klaster rumah ibadah, perkantoran, hingga tempat hajatan seiring dengan disiplin protokol kesehatan masyarakat kendor.

Inmendagri mengatur pembatasan aktivitas masyarakat yang diklaim lebih ketat. Untuk daerah zona hijau, kuning, dan oranye, pengaturan work from home (WFH) 50% dalam kegiatan perkantoran. Sedangkan zona merah, diatur WFH 75%. Selain itu, kegiatan makan/minum di tempat, seperti di warung, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan dibatasi 25% dari kapasitas dengan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan jam operasional dan kapasitasnya juga berlaku untuk pusat perbelanjaan.

Di sisi lain, kegiatan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura, hingga vihara di daerah zona hijau, kuning, dan oranye dapat dilakukan dengan protokol kesehatan ketat sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Untuk daerah zona merah, kegiatan peribadatan di rumah ibadah ditiadakan untuk sementara waktu. Peniadaan sementara sampai dengan daerah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.

Sponsored

“Masalah kegiatan keagamaan di zona merah itu diminta untuk beribadah di tempat masing-masing,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6). 

Di sisi lain, untuk kabupaten/kota dengan zona selain merah, kegiatan di area publik, seperti taman hingga tempat wisata diizinkan dibuka dengan kapasitas hanya 25%. Untuk kabupaten/kota dengan zona merah kegiatan di area publik ditutup sementar waktu sampai dengan daerah dimaksud tidak lagi dinyatakan zona merah. Pengaturan tersebut juga berlaku untuk kegaitan seni, budaya, dan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,” tutur Tito.

Berita Lainnya
×
tekid