sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tepat, hakim vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara

Vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi lebih berat bandingkan tuntutan JPU, 8 tahun penjara.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 13 Feb 2023 21:30 WIB
Tepat, hakim vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara

Vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dinilai tepat. Pangkalnya, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan istri bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu.

"Vonis hakim untuk Putri ini sudah sangat tepat, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh Putri," ucap pengamat hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, Senin (13/2).

Vonis 20 tahun penjara ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurut Ismail, putusan itu terbit, salah satunya, karena merujuk pembuktian dakwaan oleh jaksa.

"Ya, tentu vonis hakim itu didasarkan pada pembuktian, keterangan saksi, fakta persidangan dan keyakinan hakim. Akumulasi dari semua poin inilah kemudian hakim menjatuhkan vonis 20 tahun," paparnya.

Sponsored

Salah satu pembuktian yang dilakukan JPU adalah tidak adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri. Pelecehan seksual disebut-sebut menyulut emosi Sambo sehingga merancang skenario pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.

"Karena sesuai fakta persidangan dengan diperkuat keyakinan hakim terkait adanya dugaan pelecehan Yosua kepada Putri juga tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, seperti bukti visum dan lain-lain, sehingga majelis hakim menilai adanya  alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati dikesampingkan," urainya.

Berita Lainnya
×
tekid