sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terbitkan surat jalan Djoko Tjandra, Kapolri copot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo

Brigjen Prasetijo Utomo terbukti membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Jul 2020 17:35 WIB
Terbitkan surat jalan Djoko Tjandra, Kapolri copot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo

Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo atas pembuatan surat jalan buron Djoko S Tjandra. Pencopotan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Polri itu tertuang dalam surat telegram rahasia ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pencopotan jabatan dilakukan usai Prasetyo Utomo diperiksa Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

"Benar ada TR itu setelah dilakukan pemeriksaan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Menurut Argo, Kapolri sudah menegaskan kepada Div Propam untuk melakukan pencopotan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo kini dimutasi sebagai Pati Yanma dalam rangka pemeriksaan.

"Komitmen Kapolri, Kakorwas PPNS Brigjen PU dicopot dari jabatannya," ucapnya.

Sebelumnya, Argo membeberkan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang dibuat Prasetyo Utomo tidak diberitahukan dan tidak seizin petinggi Polri. Prasetyo membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra atas dasar inisiatif sendiri.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane sebelumnya menyebutkan, surat jalan itu dikeluarkan bagian Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigjen Prasetijo Utomo yang diduga menandatangani surat tersebut.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Sponsored

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. 

Uang milik Djoko, di Bank Bali, sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko. Djoko Tjandra, kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan.

Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan. Bahkan, ia bisa membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, hanya dalam sehari. 

Berita Lainnya
×
tekid