sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lima syarat belum dipenuhi FPI untuk perpanjangan izin

Dari 20 syarat yang harus dilengkapi FPI, lima di antaranya masih belum terpenuhi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 01 Agst 2019 13:00 WIB
Lima syarat belum dipenuhi FPI untuk perpanjangan izin

Kementerian Dalam Negeri menyatakan hingga saat ini ormas Front Pembela Islam (FPI) masih belum melengkapi syarat perpanjangan izin.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, ada lima syarat yang belum dipenuhi FPI untuk keperluan itu. 

"Masih ada lima yang belum dilengkapi, dari 20 syarat pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI," ucap Bahtiar melalui keterangan resminya, Kamis (1/8).

Menurutnya, salah satu syarat yang belum dipenuhi ormas bentukan Habib Rizieq Syihab adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Selain itu, FPI juga belum mengisi secara lengkap surat permohonan perpanjangan yang diajukan. 

"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat," katanya.

Bahtiar melanjutkan, FPI juga tidak memuat sejumlah hal yang harus dicantumkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Di antaranya adalah mekanisme penyelesain sengketa, dan pengawasan internal. 

Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai juga belum disampaikan oleh FPI. 

Terakhir, FPI belum memberikan surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut yang digunakan, belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak-pihak lain, serta bukan merupakan milik pemerintah.

Sponsored

Lambannya FPI memenuhi syarat, membuat proses penerbitan SKT semakin terkendala. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, ormas yang mengajukan perpanjangan SKT bukan hanya FPI.

Menurut Tjahjo, ada sekitar 400.000 ormas yang terdata di Kemendagri dan Kemenkumham, yang mengajukan perpanjangan SKT. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri harus melakukan penelaahan terhadap sejumlah dokumen yang diajukan oleh ratusan ribu ormas tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid