sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak dieksekusi, terpidana korupsi Wisnu Wardhana lindas motor jaksa

Eksekusi dilakukan saat Wisnu Wardhana melintas di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Rabu, 09 Jan 2019 10:09 WIB
Tolak dieksekusi, terpidana korupsi Wisnu Wardhana lindas motor jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menangkap terpidana kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur (BUMND Jatim), Wisnu Wardhana, di Surabaya, Rabu (9/1). Dia berhasil dibekuk tim Intelijen dan Pidana Khhusus Kejari Surabaya, setelah melakukan perlawanan.

"Dieksekusi tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Mohammad Teguh Darmawan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Richard Marpaung, saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (9/1).

Dia menjelaskan, proses eksekusi dilakukan saat Wisnu melintas mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Tim sempat meminta Wisnu untuk menghentikan mobilnya. 

Namun politisi Hanura itu enggan menghentikan laju mobil Toyota Sigra bernopol M 1732 HG yang dikemudikannya. Tim Kejari mengejarnya menggunakan sepeda motor hingga mendahului mobil Wisnu. 

Petugas Kejari memalangkan sepeda motor di jalur lintasan mobil Wisnu, berusaha agar mobil itu berhenti. Bukannya mengurangi kecepatan, Wisnu justru tancap gas dan menabrak sepeda motor tersebut hingga masuk ke kolong mobilnya. 


Motor tim jaksa dilindas mobil Wisnu Wardhana./ Adi Suprayitno/Alinea

Meski mobilnya berhenti, mantan Ketua DPRD Surabaya ini masih tidak mau keluar. Namun tak berselang lama, Wisnu bersedia turun dari mobilnya.

“Tim jaksa langsung menangkap Wisnu dan dibawa ke Kejari Surabaya untuk pemeriksaan,” kata Richard, Rabu (9/1).

Sponsored

Dia mengatakan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Untuk diketahui, Wisnu dijatuhi  hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017.

Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim karena tak puas dengan vonis satu tahun penjara. Kejaksaan akhirnya mengajukan upaya kasasi ke MA.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar 200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti senilai Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Saat pelepasan aset itu, Wisnu menjabat Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. 

Selain Wisnu, mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam kasus ini. Dahlan ikut terseret karena saat itu menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu. Namun mantan direktur utama PT PLN itu hanya menjalani tahanan kota. Dahlan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, dan akhirnya divonis bebas.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid