sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Update Covid-19 11 Maret 2022: Bertambah 16.110 kasus, 290 kematian

Penambahan kasus positif terbanyak di Jawa Barat dengan 3.750 kasus, Jakarta 2.548 kasus, dan Jawa Tengah 1.721 kasus.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Jumat, 11 Mar 2022 17:44 WIB
<i>Update</i> Covid-19 11 Maret 2022: Bertambah 16.110 kasus, 290 kematian

Kendati penambahan kasus positif Covid-19 nasional cenderung menurun pada 11 Maret 2022, tetapi jumlah fatalitas tetap tinggi. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, bertambah 16.110 kasus terkonfirmasi dalam sehari terakhir hingga pukul 12.00 WIB tadi. Namun, kasus kematian naik 290.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar merata di 34 provinsi. Kasus terbanyak berada di Jawa Barat dengan 3.750 kasus, disusul DKI Jakarta 2.548 kasus, dan Jawa Tengah 1.721 kasus.

Sementara itu, sebaran fatalitas paling banyak berada di Jawa Tengah dengan 93 kasus, lalu Jawa Timur 41 kasus, Jawa Barat kasus, dan DKI Jakarta 13 kasus. Dengan penambahan tersebut, maka kasus kematian nasional secara kumulatif mencapai 151.703 jiwa.

Kemenkes juga mencatat, penambahan 16.110 kasus positif pada sehari terakhir membuat Indonesia mencatatkan lebih dari 5,8 juta warga telah terpapar SARS-CoV-2. Namun, sekitar 5,3 juta di antaranya telah sembuh.

Sementara itu, jumlah kasus aktif nasional berada di angka 376.461. Dengan demikian, berkurang 23.329 kasus dibandingkan kemarin.

Untuk menurunkan laju penurunan, pemerintah menggencarkan program vaksinasi dan masyarakat berpartisipasi. Agar cakupannya meluas, masyarakat tidak perlu melakukan tes PCR ataupun antigen saat hendak bepergian jarak jauh. Syaratnya, minimal sudah menerima dua dosis.

"Salah satu syarat terpenting untuk pelonggaran aktivitas masyarakat di masa pandemi adalah memenuhi program vaksinasi. Ini bukan sekadar aturan pemerintah yang patut diikuti, namun juga mempertahankan kita dari risiko berat terinfeksi Covid-19," ujar Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangannya.

Kemenkes mengklaim, pemerintah telah mempermudah akses vaksinasi, baik primer maupun pelengkap (booster). Pun demikian dengan jarak waktu pemberian dosis ketiga, diperpendek menjadi tiga bulan pasca-vaksinasi primer.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid