sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Update Covid-19 20 Mei 2022: Ada penambahan 250 kasus positif dan 3 kematian

Berdasarkan data Kemenkes tersebut, diketahui kalau kasus aktif Covid-19 di Indonesia menyisakan 3.715 kasus.

Hermansah
Hermansah Jumat, 20 Mei 2022 16:23 WIB
Update Covid-19 20 Mei 2022: Ada penambahan 250 kasus positif dan 3 kematian

Kementerian Kesehatan masih mencatat penambahan kasus Covid-19 pada Jumat (20/5). Total ada penambahan 250 kasus positif dan tiga kematian. Sedangkan tingkat kesembuhan per Jumat berjumlah 298 orang, alias lebih banyak dari pada penambahan kasus positif.

Berdasarkan data Kemenkes tersebut, diketahui kalau kasus aktif Covid-19 di Indonesia menyisakan 3.715 kasus. Jauh lebih baik dari posisi sebelum Lebaran atau 1 Mei 2022 yang mencapai 7.474 kasus aktif.

Dari total kasus positif per 19 Mei 2022, penambahan kasus baru paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan 82 kasus. Disusul Jawa Barat dengan 32 kasus, dan Jawa Timur dengan 25 kasus. Kematian terjadi di Jawa Tengah yakni 2 kasus dan Maluku Utara 1 kasus.

Sedangkan kasus kesembuhan tertinggi terjadi di DKI Jakarta dengan 107 kasus, Jawa Barat 56 kasus, dan Jawa Timur 26 kasus.

Penambahan kasus tersebut membuat 156.513 orang dinyatakan meninggal akibat Covid-19. Sebanyak 6.052.100 orang dinyatakan positif Covid-19 dengan 5.891.872 juta di antaranya sembuh.

Sementara penurunan kasus Covid-19 menyebabkan presiden melonggarkan penerapan protokol kesehatan (prokes). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi prokes tersebut. 

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucap dia, dalam keterangan resminya.

Keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Sponsored

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (dua dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid