sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus Jiwasraya, Kejagung periksa Benny Tjokro di KPK

KPK kembali fasilitasi tempat untuk pemeriksaan Komisaris PT Hanson International.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Jan 2020 19:38 WIB
Usut kasus Jiwasraya, Kejagung periksa Benny Tjokro di KPK

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang ruangan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa seorang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

Peminjaman tempat itu merupakan bagian kelanjutan tugas koordinasi, supervisi, dan penindakan KPK bersama Korps Adhyaksa. 

"KPK kembali fasilitasi tempat, untuk efektifitas dan efisiensi pemeriksaan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/1).

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga memeriksa seorang tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya yakni eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/1). 

Keduanya, Benny dan Hendrisman, merupakan tahanan titipan di Rutan KPK. Hendrisman ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, dan Benny ditahan di rumah tahanan cabang KPK kavling 4.

Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka. Kelimanya ialah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Lembaga asuransi pelat merah tersebut diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sponsored

Sebesar 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun.

Kemudian sebanyak 2% dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kerja baik. Sementara itu, sekitar 98% dikelola oleh manajer investasi dengan berkinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid