sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus TPPU Nurhadi, KPK panggil lagi Dito Mahendra hari ini

KPK mengultimatum bahwa penyidik dapat melakukan upaya jemput paksa apabila Dito kembali absen tanpa konfirmasi.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 06 Apr 2023 10:36 WIB
Usut kasus TPPU Nurhadi, KPK panggil lagi Dito Mahendra hari ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mahendra Dito S. atau Dito Mahendra, hari ini (6/4). Dito bakal diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (6/4).

Dito sebelumnya diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (31/3). Namun, ia mangkir dari panggilan tim penyidik.

KPK berharap kali ini Dito memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, KPK mengultimatum bahwa penyidik dapat melakukan upaya jemput paksa apabila Dito kembali absen tanpa konfirmasi.

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kediaman Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api yang terdiri dari berbagai jenis. Perinciannya, yakni lima pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

Kendati demikian, mulanya tim penyidik tidak menargetkan pencarian senjata api saat melakukan upaya paksa penggeledahan. Senjata api dan amunisi itu ditemukan penyidik saat mencari objek yang penguasaan kepemilikannya diberikan oleh Nurhadi kepada Dito.

Dito sendiri sempat diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Nurhadi. Saat itu, Dito dicecar penyidik terkait aset-aset bernilai ekonomis milik Nurhadi dan aliran dana dalam dugaan TPPU dimaksud.

Sponsored

KPK saat ini tengah mengusut pengembangan penanganan perkara korupsi yang menjerat Nurhadi. Dia dijerat sebagai tersangka dalam perkara suap, gratifikasi, dan TPPU.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

Berita Lainnya
×
tekid