sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waktu tak cukup, tambahan kuota haji tak diambil

Kementrian Agama belum bisa ditindaklanjuti tambahan kuota.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 29 Jun 2022 13:28 WIB
Waktu tak cukup, tambahan kuota haji tak diambil

Kementerian Agama RI telah menerima pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan kuota haji sebesar 10 ribu tahun ini. Surat pemberitahun itu diterima oleh Kemenag pada 21 Juni 2022 malam. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan pihaknya belum bisa ditindaklanjuti tambahan kuota itu. Karena waktu yang tersedia tidak memungkinkan. 

Apalagi, kata dia, Arab Saudi menetapkan kuota tambahan hanya untuk haji reguler. Penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

"Kementerian Agama berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," terang Hilman saat tiba di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6).

Secara resmi, kata dia, surat Kementerin Haji Arab Saudi sudah dijawab Kemenag. Intinya, Pemerintah Indonesia berterima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi atas tambahan kuota itu. Tapi tambahan tidak diambil.

"Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 100.051 orang, terdiri 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Berdasarkan regulasi yang ada, kata Hilman, waktu yang tersedia sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular 29 Juni 2022. 

Sponsored

"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," jelas Hilman.

Jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, kata dia, hanya ada waktu 10 hari. Ini juga sangat tidak mencukupi.

Sebab, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses pemberangkatan haji sejak ketetapan kuota. Baik haji reguler maupun kuota khusus.

"Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan," kata Hilman.

Sebagai perbandingan, pada 2019 Indonesia juga mendapat kuota tambahan 10 ribu. Kepastian kuota tambahan sudah diperoleh pada bulan April 2019. 
Saat itu, pemberangkatan kloter pertama pada 5 Juli 2019. "Jadi saat itu memang masih cukup waktu untuk memprosesnya," tandas Hilman.

Berita Lainnya
×
tekid