sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugus Tugas: Warga di bawah 45 tahun berisiko bawa dan tularkan Covid-19

Meski mengizinkan kelompok usia ini untuk kembali bekerja, pemerintah meminta mereka menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 12 Mei 2020 18:01 WIB
Gugus Tugas: Warga di bawah 45 tahun berisiko bawa dan tularkan Covid-19

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui kelompok warga berusia di bawah 45 tahun, berisiko menjadi carrier yang dapat membawa dan menularkan virus corona pada orang lain. Namun pemerintah tetap mengizinkan mereka bekerja untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi Covid-19.

"Kekhawatiran kelompok 45 tahun ini berisiko (menjadi carrier) itu betul, sangat betul. Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas yang tinggi dan mereka sebagian adalah dari para pekerja," kata Doni usai mengikuti rapat terbatas virtual dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar" yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (12/5).

Karena itu, Doni mengingatkan agar kelompok ini dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan saat berada di dalam rumah bercengkrama dengan keluarga, mereka di anjurkan untuk tetap menjaga jarak.

Di sisi lain, dia menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan kelompok masyarakat ini untuk bekerja. Menurutnya, ketimbang kelompok usia di atasnya, kelompok usia di bawah 45 lebih memiliki daya tahan tubuh lebih kuat sehingga memiliki risiko kematian akibat Covid-19 yang lebih rendah.

Dari data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam dua bulan terakhir, ditemukan fakta bahwa angka kematian kelompok usia 60 tahun berada paling tinggi yaitu 45%. Adapun tingkat kematian kelompok usia 46 tahun sampai 59 tahun berada di angka 40%.

"Sisanya 15 persen adalah usia 45 tahun ke bawah, dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85 persen risiko kematian, maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan hal ini," ucap Doni.

Tak semua sektor diizinkan bekerja

Doni menekankan, izin yang diberikan pemerintah bagi warga di bawah usia 45 tahun tidak untuk semua bidang pekerjaan. Izin tersebut hanya terbatas bagi 11 sektor yang dikecualikan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sponsored

"Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni.

Adapun 11 sektor usaha yang dimaksud adalah sektor kesehatan, bahan pangan baik makanan atau pun minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, obyek vital nasional dan vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid