sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wiranto ogah lindungi Kivlan Zen 

Lewat sebuah surat, Kivlan meminta perlindungan dari Wiranto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Kamis, 13 Jun 2019 15:27 WIB
Wiranto ogah lindungi Kivlan Zen 

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku belum menerima surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan dari eks Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Namun demikian, Wiranto mengatakan tak akan berupaya melindungi Kivlan dari jerat hukum. 

"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya. Kemarin sudah saya tegaskan bahwa biarlah proses hukum itu berlanjut, biar saja (Kivlan diproses)," kata Wiranto kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut dia, semua pihak sudah sepakat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Karena itu, Wiranto mendorong kepolisian menindaklanjuti kasus hukum yang melibatkan Kivlan Zen hingga tuntas.

"Yang kami anggap, kami duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apa pun, jenis apa pun. Silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," jelasnya.

Sebelumnya, Kivlan dikabarkan mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Wiranto, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Kivlan disebut sejumlah tersangka kerusuhan 21 dan 22 Mei memerintahkan eksekusi terhadap Wiranto dan sejumlah tokoh nasional. Saat ini, Kivlan telah mendekam di tahanan kepolisian karena diduga merencanakan makar. 

Wiranto menegaskan, ia tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun meminta publik bersabar dan menunggu kepolisian mengungkap tuntas kasus-kasus terkait dugaan makar sejumlah tokoh dan kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei. 

"Hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang sampai tuntas nanti. Enggak usah diintervensi. Hukum itu suatu kegiatan yang mempunyai satu independensi, punya wilayah sendiri yang dilindungi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kita boleh mendengarkan, mengomentari, tapi tidak boleh mengintervensi," ujar dia. 

Sponsored

Ia menjelaskan pengungkapan kasus kerusuhan 22 Mei, kasus dugaan makar, serta rencana pembunuhan empat tokoh nasional butuh waktu yang relatif panjang. Karena itu, Wiranto mengatakan, pihak penegak hukum belum bisa mengumumkan siapa dalang utama kasus-kasus tersebut. 

"Tuntutan kepada saya untuk mengumumkan dalang kerusuhan terlalu prematur, ya. Saya waktu itu berjanji untuk satu demi satu menyebut siapa berbuat, apa aktor-aktornya. Jadi, jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa diungkapkan. Tidak bisa," kata Wiranto. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid