sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

YLBHI desak pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan

YLBHI mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus implementasi prin

Gempita Surya
Gempita Surya Minggu, 02 Okt 2022 16:59 WIB
YLBHI desak pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, penanganan aparat dalam mengendalikan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, berpotensi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini terkait tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10) malam, yang menewaskan lebih dari 120 korban jiwa.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengungkapkan, pihaknya mendapati penyebab korban jiwa yang berjatuhan dalam tragedi tersebut. Hal itu berdasarkan penelusuran awal.

Adapun dugaan penyebab jatuhnya ratusan korban jiwa adalah penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur.

"Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, dan saling bertabrakan," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Minggu (2/10).

Isnur menilai, kondisi tersebut diperparah dengan overkapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari. Menurutnya, seluruh pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pertandingan harus melakukan penyelidikan dan evaluasi menyeluruh.

"Padahal, jelas penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," papar Isnur.

Menurut Isnur, tindakan aparat dalam kejadian tersebut juga bertentangan dengan sejumlah peraturan. Di antaranya Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Selain itu, tindakan aparat menabrak Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara serta Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.

Sponsored

"Dalam video yang beredar, kami melihat, terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton," tuturnya.

Isnur turut menyoroti keputusan PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang menolak permintaan panitia pelaksana (panpel) agar pertandingan dipindahkan ke sore hari. Menurutnya, panitia pertandingan telah mengkhawatirkan potensi kerusuhan.

"Sejak awal, panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir risiko. Tetapi sayangnya, pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," kata Isnur.

Isnur menyatakan, YLBHI mengecam tindak represif aparat dalam penanganan suporter dengan mengabaikan berbagai peraturan, terkhusus implementasi prinsip HAM. Pihaknya juga mendesak negara membentuk tim penyelidik independen guna melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini.

"Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM [dan] dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas," ungkap Isnur.

Kemudian, YLBHI mendesak Propam Polri dan POM TNI segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas saat peristiwa tersebut. Lalu, mendorong Kapolri mengevaluasi secara tegas atas tragedi ini.

"Mendesak negara, khususnya pemerintah pusat dan daerah terkait, untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang," tukas Isnur.

Berita Lainnya
×
tekid