sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Apakah Gibran melanggar aturan ketika bagi-bagi susu saat CFD?

Gibran diminta mengklarifikasi soal kegiatan bagi-bagi susu di area hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) Jakarta.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 04 Jan 2024 21:15 WIB
Apakah Gibran melanggar aturan ketika bagi-bagi susu saat CFD?

Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan putusan soal kegiatan bagi-bagi susu di area hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Untuk itu, Bawaslu Jakarta Pusat bakal meneruskan putusan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, sebagai rekomendasi. Selain Gibran, caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) turut masuk sebagai terlapor.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dikutip dari Antara, Kamis (4/1).

Apakah Gibran melanggaran aturan? Pengamat politik Universitas Airlangga Suko Widodo, menjabarkan definisi kampanye secara bahasa, yaitu serangkaian tindakan komunikasi yang terencana. Tujuannya, untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.

“Nah, sebagai tindakan komunikasi maka pasti menggunakan media. Medianya bisa berupa apapun. Bisa gambar, bisa tulisan, bisa barang tertentu, dan lain-lain,” katanya kepada Alinea.id, Kamis (4/1).

Sementara, versi Undang-Undang Pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, kalau kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Tujuanya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan isi atau citra diri peserta pemilu.

Berdasarkan itu, Suko Widodo kemudian menakar sejauh mana pembagian susu bisa membawa pesan program pemberian susu. Sebab, program pemberian susu adalah bagian dari program Prabowo-Gibran.

Selain itu, juga perlu melihat adanya makna relasi yang bisa menjelaskan bahwa tindakan itu sebagai kampanye. Lantaran, setiap tindakan bukan tanpa alasan.

Sponsored

“Apakah tindakan itu murni membagi susu? Tentu tidak,” ucapnya.

Namun, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memutuskan kalau Gibran melanggar aturan Pergub seperti yang dilaporkan. Lantaran, memang bukan ranah lembaga itu untuk memberikan keputusan.

“Dalam dokumen, tidak ada menyatakan kalau Gibran Rakabuming Raka bersalah dan melakukan pelanggaran,” katanya dalam konferensi pers sembari menunjukan surat Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Sedangkan Komandan Tim Advokasi dan Hukum TKN Hinca Panjaitan menduga kalau Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani kasus ini. Alhasil, menyebabkan masyarakat menerima informasi menyesatkan seolah ada putusan Gibran bersalah.

Ia pun melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP dan kini sedang berproses. Tujuannya, supaya setiap pihak dalam pemilu tetap pada aturan yang berlaku.

“Padahal sama sekali tidak,” ujarnya dalam kesempatan serupa.

Sementara, pengamat politik UI Cecep Hidayat mengingatkan, kejadian itu menimbulkan polemik karena pihak yang melakukan kegiatan masih sangat berkaitan dengan nuansa politik.

Terkait dugaan pelanggaran, Cecep juga mengingatkan, bahwa penyelenggara pemilu sendiri telah memberikan poin-poin terkait hal itu. Bahkan hingga memasukan poin “peraturan lainnya” yang di mana bisa merujuk ke aturan di daerah tersebut.

“Kalaupun meninggalkan baju cawapres atau calegnya ya susah juga di masyarakat menafsirkannya,” katanya kepada Alinea.id, Kamis (4/1).

Ia pun berharap, institusi terkait tidak multitafsir dalam memahami regulasi yang sudah ada. Kegamangan di publik bisa terjadi.

“Harapannya enggak ada lagi multiinterpretatif terhadap hukum dan aturan,” ucapnya.

Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, menyanggupi pemanggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Kehadiran Gibran untuk mengklarifikasi soal kegiatan bagi-bagi susu di area hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) Jakarta, beberapa waktu lalu.

Usai mengklarifikasi, GIbran menegaskan, sudah tidak ada masalah lagi terkait isu tersebut. Sebab, dirinya tidak melanggar regulasi dari Pergub Nomor 12 Tahun 2016 soal kegiatan politik.

“Bagi susu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik,” katanya usai menjalani pemeriksaan, Rabu (3/1).

 

Berita Lainnya
×
tekid