sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berikut dapil dan alokasi kursi DPR pada Pemilu 2024

Penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU 6/2023.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 09 Feb 2023 13:05 WIB
Berikut dapil dan alokasi kursi DPR pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. PKPU 6/2023 ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Jakarta, 6 Februari 2023.

Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, maka ada penambahan 4 dapil menjadi 84 dapil dan 5 kursi DPR menjadi 580 kursi pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, rentang alokasi kursi DPR setiap dapil tetap sama, 3-10 kursi.

Penambahan dapil dan alokasi kursi tersebut imbas diakomodasinya 4 daerah otonomi baru (DOB) di "Bumi Cenderawasih". Pada 2019, hanya ada 2 provinsi di wilayah paling timur Indonesia: Papua dan Papua Barat.

Setidaknya ada 22 dari total 38 provinsi yang hanya memiliki 1 dapil. Sebanyak 10 dapil atau provinsi di antaranya dengan alokasi kursi minimum (3 kursi).

Berikut dapil dan alokasi kursi DPR pada Pemilu 2024:

1. Aceh (13 kursi)

- Dapil Aceh I (7 kursi): Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam.

- Dapil Aceh II (6 kursi): Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Kota Langsa, dan Kota Lhokseumawe.

Sponsored

2. Sumatera Utara/Sumut (30 kursi)

- Dapil Sumut I (10 kursi): Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi.

- Dapil Sumut II (10 kursi): Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Kota Gunungsitoli, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Sibolga.

- Dapil Sumut III (10 kursi): Asahan, Batu Bara, Dairi, Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Simalungun, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tanjungbalai.

3. Sumatera Barat/Sumbar (14 kursi)

- Dapil Sumbar I (8 kursi): Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Kota Padang, Kota Padangpanjang, Kota Sawahlunto, dan Kota Solok

- Dapil Sumbar II (6 kursi): Agam, Limapuluh Koto, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kota Payakumbuh.

4. Riau (13 kursi)

- Dapil Riau I (7 kursi): Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, Kota Pekanbaru.

- Dapil Riau II (6 kursi): Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.

5. Kepulauan Riau/Kepri (4 kursi)

6. Jambi (8 kursi)

7. Sumatera Selatan/Sumsel (17 kursi)

- Dapil Sumsel I (8 kursi): Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Kota Palembang, dan Kota Lubuklinggau.

- Dapil Sumsel II (9 kursi): Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Pagar Alam, dan Kota Prabumulih.

8. Bangka Belitung/Babel (3 kursi)

9. Bengkulu (4 kursi)

10. Lampung (20 kursi)

- Dapil Lampung I (10 kursi): Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

- Dapil Lampung II:Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.

11. DKI Jakarta (21 kursi)

- Dapil Jakarta I (6 kursi): Jakarta Timur.

- Dapil Jakarta II (7 kursi): Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

- Dapil Jakarta III (8 kursi):Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

12. Jawa Barat/Jabar (91 kursi)

- Dapil Jabar I (7 kursi): Kota Bandung dan Kota Cimahi.

- Dapil Jabar II (10 kursi):Bandung dan Bandung Barat.

- Dapil Jabar III (9 kursi): Cianjur dan Kota Bogor.

- Dapil Jabar IV (6 kursi): Sukabumi dan Kota Sukabumi.

- Dapil Jabar V (9 kursi): Bogor.

- Dapil Jabar VI (6 kursi): Kota Bekasi dan Kota Depok.

- Dapil Jabar VII (10 kursi): Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

- Dapil Jabar VIII (9 kursi): Cirebon, Indramayu, dan Kota Cirebon.

- Dapil Jabar IX (8 kursi): Majalengka, Subang, dan Sumedang.

- Dapil Jabar X (7 kursi): Ciamis, Kuningan, Pangandaran, dan Kota Banjar.

- Dapil Jabar XI (10 kursi): Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

13. Banten (22 kursi)

- Dapil Banten I (6 kursi): Lebak dan Pandeglang

- Dapil Banten II (6 kursi): Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

- Dapil Banten III (10 kursi): Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

14. Jawa Tengah/Jateng (77 kursi)

- Dapil Jateng I (8 kursi): Kendal, Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.

- Dapil Jateng II (7 kursi): Kudus, Demak, dan Jepara.

- Dapil Jateng III (9 kursi): Blora, Grobogan, Pati, dan Rembang.

- Dapil Jateng IV (7 kursi): Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.

- Dapil Jateng V (8 kursi): Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

- Dapil Jateng VI (8 kursi): Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, dan Kota Magelang.

- Dapil Jateng VII (7 kursi): Banjarnegara, Kebumen, dan Purbalingga.

- Dapil Jateng VIII (8 kursi): Banyumas dan Cilacap.

- Dapil Jateng IX (8 kursi): Brebes, Tegal, dan Kota Tegal.

- Dapil Jateng X (7 kursi): Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Kota Pekalongan.

15. Daerah Istimewa Yogyakarta/DIY (8 kursi)

16. Jawa Timur/Jatim (87 kursi)

- Dapil Jatim I (10 kursi): Sidoarjo dan Kota Surabaya.

- Dapil Jatim II (7 kursi): Pasuruan, Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

- Dapil Jatim III (7 kursi): Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo.

- Dapil Jatim IV (8 kursi): Lumajang dan Jember.

- Dapil Jatim V (8 kursi): Malang, Kota Batu, dan Kota Malang.

- Dapil Jatim VI (9 kursi): Blitar, Kediri, Tulungagung, Kota Blitar, dan Kota Kediri.

- Dapil Jatim VII (8 kursi): Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, dan Trenggalek.

- Dapil Jatim VIII (10 kursi): Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.

- Dapil Jatim IX (6 kursi): Bojonegoro dan Tuban.

- Dapil Jatim X ( kursi): Gresik dan Lamongan.

- Dapil Jatim XI (8 kursi): Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

17. Bali (9 kursi)

18. Nusa Tenggara Barat/NTB (11 kursi)

- Dapil NTB I (3 kursi): Bima, Dompu, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Kota Bima.

- Dapil NTB II (8 kursi): Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram.

19. Nusa Tenggara Timur/NTT (13 kursi)

- Dapil NTT I (6 kursi): Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

- Dapil NTT II (7 kursi): Belu, Kupang, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, dan Kota Kupang.

20. Kalimantan Barat/Kalbar (12 kursi)

- Dapil Kalbar I (8 kursi): Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Sambas, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.

- Dapil Kalbar II (4 kursi): Kapuas Hulu, Melawi, Sanggau, Sekadau, dan Sintang.

21. Kalimantan Tengah/Kalteng (6 kursi)

22. Kalimantan Selatan/Kalsel (11 kursi)

- Dapil Kalsel I (6 kursi): Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin.

- Dapil Kalsel II (5 kursi): Kotabaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin.

23. Kalimantan Timur/Kaltim (8 kursi)

24. Kalimantan Utara/Kaltara (3 kursi)

25. Sulawesi Utara/Sulut (6 kursi)

26. Gorontalo (3 kursi)

27. Sulawesi Tengah/Sulteng (7 kursi)

28. Sulawesi Selatan/Sulsel (24 kursi)

- Dapil Sulsel I (8 kursi): Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Kota Makassar.

- Dapil Sulsel II (9 kursi): Barru, Bulukumba, Bone, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Sinjai, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare.

- Dapil Sulsel III (7 kursi): Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidenreng Rappang, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo.

29. Sulawesi Tenggara/Sultra (6 kursi)

30. Sulawesi Barat/Sulbar (4 kursi)

31. Maluku (4 kursi)

32. Maluku Utara/Malut (3 kursi)

33. Papua (3 kursi)

34. Papua Barat (3 kursi)

35. Papua Selatan (3 kursi)

36. Papua Tengah (3 kursi)

37. Papua Pegunungan (3 kursi)

38. Papua Barat Daya (3 kursi)

Berita Lainnya
×
tekid