sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Caleg Golkar jadi tersangka gara-gara kampanye di sekolah

Penanganan perkara yang menjerat Rizali Hadi telah dilimpahkan ke Polri. Saat ini sudah tahap dua

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 20 Feb 2019 13:20 WIB
Caleg Golkar jadi tersangka gara-gara kampanye di sekolah

Seorang calon legislatif atau caleg DPRD Banjarbaru dari Partai Golkar bernama Rizali Hadi ditengarai melakukan tindak pidana pemilu lantaran melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Demikian laporan yang diungkapkan oleh Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Yang bersangkutan telah ditetapkan melanggar tindak pidana pemilu dengan melakukan kampanye di tempat ibadah atau pendidikan. Penanganan perkara tindak pidana pemilu itu saat ini telah dilimpahkan ke Polri. Saat ini sudah tahap dua,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Rabu, (20/2).

Selain Rizali Hadi, kata Dedi, ada satu orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka bernama Nurdin. Nurdian diketahui pihak yang berasal dari sebuah institusi pendidikan. 

“Selain Rizali Hadi, satu tersangka lainnya atas nama Nurdin. Mereka melakukan kampanye dengan cara membagikan kalender di lingkungan sekolah,” ujar Dedi.

Sponsored

Dengan terungkapnya kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Banjarbaru, Dedi mengungkapkan, sejauh ini pihak Gakkumdu telah menyerahkan 61 kasus tindak pidana pemilu kepada Mabes Polri. Adapun terkait kasus kampanye di tempat ibadah atau pendidikan, tersangka Rizali dan Nurdin merupakan yang kedua kalinya.

Sementara sisanya, Dedi merinci, terdapat 15 perkara pemalsuan dokumen, 4 perkara kampanye di luar jadwal, 1 perkara tidak menyerahkan salinan daftar pemilih tetap ke partai politik, 15 perkara politik uang, 11 perkara tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Kemudian 1 perkara penghinaan peserta pemilu, 2 perkara kampanye melibatkan pihak yang dilarang, 4 perkara kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, 2 perkara pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye, dan 1 perkara perusakan alat peraga kampanye.

Berita Lainnya
×
tekid