sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cara kubu Prabowo-Sandi tingkatkan rasio pajak

Prabowo-Sandi menargetkan rasio pajak 16% dalam lima tahun.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 23 Jan 2019 21:11 WIB
Cara kubu Prabowo-Sandi tingkatkan rasio pajak

Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Drajad Wibowo mengungkap cara kubunya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak (rasio pajak). Menurut Drajad, pasangan Prabowo-Sandi berniat memotong tarif pajak guna meningkatkan partisipasi para pembayar pajak. 

"Dengan begitu penerimaan negara dari sektor perpajakan akan bertambah. Dengan pemotongan ini, kita diibaratkan memindah cara kerja retail ke grosir, yaitu dengan menurunkan harganya tapi omsetnya bertambah," ujar Drajad di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (23/1). 

Sasaran pertama pemotongan pajak ialah pajak penghasilan (PPh) pribadi. Menurut Drajad, saat ini kontribusi PPh terhadap rasio pajak masih sangat kecil. "Tapi itu baru ide, belum matang," imbuhnya. 

Langkah lainnya, lanjut Drajad, ialah memungut pajak dari UMKM yang telah berusia lebih dari 2 tahun. "Agar juga bisa menambah tax ratio negara," ujar dia. 

Sponsored

Lebih jauh, Drajad menjelaskan, BPN belum bisa menyebutkan besaran angka pajak yang akan dibebankan kepada wajib pajak dan UMKM. "Karenanya jika nanti menang, harapan kami pihak pemerintah (Prabowo-Sandi) harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu dengan tim pemenangan Prabowo-Sandi," ujarnya.

Dengan cara seperti ini, Drajad optimistis pasangan jagoannya bisa meningkatkan rasio pajak hingga 16% jika sukses memenangi Pilpres 2019. Target itu bakal dicapai dalam lima tahun. Pasalnya, rasio pajak pada 2018 baru mencapai 11,6%. "Artinya 1% setiap tahunnya harus ada peningkatan," ujar Drajad. 

Rencana meningkatkan rasio pajak sempat diungkapkan oleh Prabowo di debat perdana Pilpres 2019, pekan lalu. Prabowo mengatakan, pendapatan negara dari pajak nantinya juga bakal dialokasikan untuk meningkatkan gaji jaksa, hakim, polisi dan aparatur sipil negara (ASN).

Berita Lainnya
×
tekid