sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR dan KPU gelar rapat pekan depan, ini yang dibahas

RDP secara khusus mematangkan hasil rapat konsiyering antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Kemendagri pada pekan lalu.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 24 Mei 2022 17:36 WIB
DPR dan KPU gelar rapat pekan depan, ini yang dibahas

Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu akan menggelar rapat dengar pendapat (RPD) untuk membahas anggaran dan pelaksanaan Pemilu 2024 pada Selasa (30/5).

"Kalau untuk pemilu, seusai dengan rapat internal kita agendakan pada 30 Mei," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Nasdem Saan Mustopa kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Menurut Politikus Nasdem ini, RDP secara khusus mematangkan hasil rapat konsiyering antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Kemendagri pada pekan lalu. Kata dia, DPR nantinya akan meminta KPU menyampaikan hasil simulasi terhadap salah satu tahapan penting Pemilu 2024 yakni durasi kampanye yang sudah disepakati 75 hari.

"Simulasinya seperti apa? Kalau kampanye 75 hari KPU mesimulasikan seperti apa? Apakah memang KPU secara teknis memungkinkan dengan kampanye 75 hari," ucap dia.

Lebih lanjut, Saan meyakini RDP sangat memungkinkan bisa dilaksanakan dalam satu kali rapat. Sebab, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah melakukan konsinyering.

"Bisa karena kita kan sudah ada pendalaman dengan konsinyering dsb kita sudah ada," pungkasnya.

Sebelumnya, rapat konsiyering Komisi II, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu telah menyepakati sejumlah hal, baik anggaran pemilu maupun durasi masa kampanye.

Anggaran pemilu yang diajukan KPU Rp86 triliun sudah dilakukan rasionalisasi sehingga menjadi Rp76 triliun. Kemudian, terkait durasi kampanye, disepakati 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan Keputusan Presiden oleh presiden guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024.

Sponsored

Selanjutnya, mengenai sengketa pemilu, Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat. 

Selain itu, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid