close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru bicara TPN GP Chico Hakim. Foto: facebook.com/cyrilraoulhakim/photos
icon caption
Juru bicara TPN GP Chico Hakim. Foto: facebook.com/cyrilraoulhakim/photos
Pemilu
Senin, 16 Oktober 2023 20:30

MK disebut lampaui kewenangan, kubu Ganjar: DPR harus revisi UU Pemilu

MK telah mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang (UU) yang sedang diuji.
swipe

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) memandang, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya. Respons ini disampaikan atas putusan MK soal batas usia capres-cawapres di Pilpres 2024 nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Juru bicara TPN GP Chico Hakim mengatakan, MK telah mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang (UU) yang sedang diuji. Materi yang dimaksud adalah soal ketentuan baru ‘pernah’ atau ‘sedang’ menjabat kepala daerah.

“Maka MK dalam hemat kami telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara,” kata Chico di Media Center TPN GP di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10).

Maka dari itu, Chico menyebut, DPR ataupun pemerintah harus turun tangan mengatasi hal ini. Keduanya harus merevisi Undang-undang Pemilu sesuai putusan MK.

Bahkan, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu juga tidak mempunyai otoritas untuk mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"DPR dan pemerintah bersama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan demikian, sebelum UU pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres maupun cawapres," ujarnya.

Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra merasa aneh dengan putusan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu disampaikan hari ini, Senin (16/10).

Saldi mengatakan, syarat berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum menjadi alternatif tidak sebanding untuk posisi capres maupun cawapres. Baginya, MK telah berubah pendirian secara kilat karena tiga putusan perkara yang sama sebelumnya seharusnya sudah menjadi tanda bahwa petitum para pemohon tertutup rapat.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Sadar atau tidak, ketiga putusan (tadi pagi) tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," kata Saldi membacakan dissenting opinion miliknya, Senin (16/10).

Ia menyebut, perubahan kilat dari MK tidak hanya sekedar mengenyampingkan putusan sebelumnya. Namun, harus didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat dari fakta perubahan di masyarakat.

Ia pun mengkritisi fakta penting yang berubah di tengah masyarakat, sehingga membuat MK harus mengubah pendirinnya. Tiga putusan amar menolak berubah mengabulkan dalam putusan a quo.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan