sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kubu Jokowi-Ma'ruf peringatkan eks pemred Obor Rakyat

Eks pemimpin redaksi Obor Rakyat berencana menerbitkan kembali tabloid itu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 10 Jan 2019 16:40 WIB
Kubu Jokowi-Ma'ruf peringatkan eks pemred Obor Rakyat

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Romahurmuziy,  menyayangkan rencana terbitnya kembali tabloid Obor Rakyat. Jika rencana itu direalisasikan, ia mewanti-wanti agar pemilik dan redaksi Obor Rakyat menaati kaidah jurnalistik dan tidak lagi menyebar kabar bohong alias hoaks. 

"Sebelum mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Obor Rakyat harus memenuhi kaidah jurnalistik itu dan kemudian hal ini tetap dilakukan dan produksi kampanye negatif 2014 lalu tidak diulangi lagi," cetus Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, kepada wartawan di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1). 

Rencana menerbitkan kembali Obor Rakyat diungkapkan eks pemimpin redaksinya Setiyardi Budiono. Menurut Setiyardi, banyak kelompok masyarakat yang menanti terbitan baru Obor Rakyat menjelang Pilpres 2019. 

Pernyataan tersebut dikeluarkan Setiyardi tak lama setelah ia dan mantan redaktur Obor Rakyat Darmawan Supriyosa mendapat cuti selama 4 bulan 5 hari dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham. Sebelumnya, keduanya mendekam di penjara karena terbukti menyebarkan hoaks dan kampanye negatif menyerang Jokowi di Pilpres 2014. 

Sponsored

Rommy mengingatkan agar para punggawa Obor Rakyat belajar dari pengalaman di masa lalu. Terlebih, seperti sebelumnya, tabloid Obor Rakyat rencananya diterbitkan pada masa kampanye Pilpres 2019. "Saya minta kepada seluruh yang berinisiatif menerbitkan Obor Rakyat agar mengakhiri apa yang dulu pernah dilakukan," tegas Romi. 

MenkumHAM Yasonna Laoly mengatakan, cuti bersyarat Setiyardi dan Darmawan bisa dicabut jika keduanya terindikasi melakukan tindakan pidana. Ia memastikan Dirjen PAS akan tetap mengawasi keduanya selama menjalani cuti bersyarat.

"Jadi kalau dia masih melakukan perbuatan yang terindikasi melawan undang-Undang dan melakukan fitnah, kita cabut cuti bersyaratnya," cetus Yasonna. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid