sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kursi untuk caleg terpilih akan dibiarkan kosong jika tak lapor LPPDK

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat diserahkan pada 2 Mei 2019.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 26 Apr 2019 14:32 WIB
Kursi untuk caleg terpilih akan dibiarkan kosong jika tak lapor LPPDK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan kepada calon legislatif atau caleg terpilih dan partai politik untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat pada 2 Mei 2019. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung melapor, caleg terpilih tak akan pernah dilantik.

Demikian imbauan itu disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asyari. Ia menjelaskan terkait penyerahan LPPDK sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 335 ayat 2 yang berbunyi laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik.

“KPU telah menunjuk sejumlah kantor akuntan publik paling lama 15 hari sesudah pemungutan suara,” kata Hasyim di Gedung Bawaslu Jakarta pada Jumat, (26/4).

Hasyim mengungkapkan, berdasarkan laporan yang masuk hari ini sudah ada partai politik yang akan melaporkan LPPDK. Namun demikian, ia belum mendapat laporan nama partai politik yang melapor tersebut.

“Hari ini ada parpol yang menginfokan akan melapor. Mungkin sudah, karena rencananya jam 10 pagi tadi,” ucap Hasyim. 

Hasyim menjelaskan parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan mendapatkan sanksi berupa tidak ditetapkannya caleg terpilih tersebut. Oleh karenanya ia mengimbau agar seluruh parpol segera menyerahkan LPPDK.

“Sanksi itu yang kemudian akan menjadi konsekuensi sekiranya dapat kursi dan caleg terpilih. Calon terpilih tidak ditetapkan. Kursinya dibiarkan kosong,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan, setelah diaudit penyerahan LPPDK kemudian diserahkan di Hotel Borobudur Jakarta. Pemilihan lokasi Hotel Borobudur, kata Hasyim, lantaran Gedung KPU tengah digunakan untuk proses rekapitulasi surat suara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid