sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri tolak 4.156 usulan mutasi di daerah

Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pilkada.

Hermansah
Hermansah Jumat, 11 Sep 2020 21:33 WIB
Mendagri tolak 4.156 usulan mutasi di daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menolak sebanyak 4.156 usulan mutasi yang disampaikan gubernur, bupati/wali kota sejak Januari hingga Agustus 2020.

Sebagian besar penolakan terkait dengan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 daerah (sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) yang melaksanakan pilkada.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, Kemendagri bersama KemenpanRB terus bersinergi dan memberikan dukungan agar netralitas ASN terjaga dangan baik dalam  pelaksanaan Pilkada 2020 ini.

“Mendagri dan MenpanRB memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk menjaga kualitas pilkada pada 270 daerah di 2020 ini dengan menghadirkan Netralitas ASN yang lebih baik,” ujar Akmal seperti dilansir kemendagri.go.id, Jumat (11/9).

Sponsored

Akmal Malik juga menjelaskan, agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan akibat pejabatnya tersandung kasus hukum, pejabatnya meninggal dunia, atau promosi sehingga kosong, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan alasan tersebut di atas, Mendagri sudah memberikan 3.393 izin, khususnya untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi mengisi yang kosong.

“Untuk itu ASN ini tidak perlu ragu untuk netral dan terus fokus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, walaupun pada masa perhelatan pilkada pada tahun ini. Kemendagri bersama KemenpanRB akan terus menjaga netralitas ASN, demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi,” imbuhnya.

Netralitas ASN adalah salah satu faktor penentu dalam kualitas demokrasi dan kontestasi Pilkada 2020 ini, sehingga perhatian terkait Netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas.

Berita Lainnya
×
tekid