sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wantim MUI ungkap alasan tolak hitung cepat

Din menyebut hasil hitung cepat lebih banyak mudaratnya.

Armidis
Armidis Rabu, 24 Apr 2019 18:41 WIB
Wantim MUI ungkap alasan tolak hitung cepat

Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengungkap alasannya menolak hitung cepat (quick count) yang dirilis sejumlah lembaga survei pascapemungutan suara. Menurut Din, penolakan bukan karena ia tidak percaya terhadap kajian ilmiah.   

Din menjelaskan cara berpikir Wantim MUI terkait hasil hitung cepat berdasarkan aspek aksiologis dari ilmu pengetahuan. Ia mengatakan, secara etika politik, keberadaan quick count justru memicu ketegangan bagi masing-masing pendukung calon presiden.

"Pandangan MUI itu masuk ke etika politik dalam filsafat ilmu namanya aksiologi ilmu. Ilmu untuk apa? Kalau menimbulkan kemudaratan, maka dia menjadi tidak baik," kata Din di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Pada konteks pemilihan presiden, menurut Din, rilis hitung cepat menimbulkan ekses negatif di masyarakat. Artinya, kajian ilmiah yang seharusnya mencerahkan justru malah melahirkan potensi konflik sosial. 

"Selama dapat dipertanggungjawabkan metodologisnya, bisa saja (merilis hitung cepat). Cuma khusus untuk politik, ini menimbulkan ketegangan. Dalam agama, benar sekali pun, tapi tidak tepat waktunya itu menjadi tidak baik," ucap Din.

Lebih jauh, Din mengatakan, penolakan terhadap hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei sejalan dengan kebijakan MUI untuk mendorong pemilu damai. "Katanya mau pemilu damai, kalau mau pemilu damai jauhi hal-hal yang mengungkit emosi," ujar dia. 

Sebelumnya, ketidaksepakatan Din terhadap rilis hitung cepat pada Pilpres 2019 menuai kritikan. Mantan Ketua PP Muhammadiyah itu dianggap tidak menerima kajian yang bersifat ilmiah.

KPU harus tetap profesional

Sponsored

Di lain hal, Din juga mengingatkan agar KPU tetap profesional dan jujur. "Tetap kita imbau agar tegakkan konstitusi sebab (pemilu) jujur, adil, dan transparan itu (amanat) konstitusi. Kalau tidak melaksanakan itu, berarti dia inkonstitusional," kata Din. 

Ia pun meminta pihak yang merasa Pemilu 2019 penuh kecurangan dan memiliki bukti-bukti kecurangan untuk menempuh jalur hukum. "Kan ada data C1 itu yang harus diverifikasi. Salah satu cara memverifikasinya adalah melalui Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Terkait maraknya petugas KPU yang meninggal usai menjalankan tugas, Din menyebut adanya indikasi sistem pemilu yang dianut telah melenceng dari Pancasila. Karena itu, MUI akan memprakarsai perubahan sistem politik yang berkaitan dengan pemilu. 

"Seperti banyak KPPS yang menjadi korban berarti ada yang salah. MUI akan mendesak dan bila perlu memprakarsai untuk meluruskan kiblat bangsa, khususnya dengan kiblat politik yang sesuai dengan pancasila yakni sila keempat," ujar dia.
 

Berita Lainnya
×
tekid