close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan) memberikan pengarahan dalam acara halalbihalal secara virtual dengan tiga struktur partai, Rabu (25/5/2022). Foto: Istimewa.
icon caption
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan) memberikan pengarahan dalam acara halalbihalal secara virtual dengan tiga struktur partai, Rabu (25/5/2022). Foto: Istimewa.
Pemilu
Rabu, 18 Oktober 2023 09:05

PDIP diminta siapkan lawan tandingan Prabowo-Gibran

Kemunculan nama Gibran sebagai bacawapres Prabowo semakin besar ketika MK memuluskan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
swipe

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akan mengumumkan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Rabu (18/10) di DPP PDI Perjuangan pukul 10.00 WIB.

Menjelang pengumuman, salah satu kadernya, Gibran Rakabuming menjadi sorotan. Bukan karena isu bacawapres untuk Ganjar Pranowo melainkan Prabowo Subianto.

PDI Perjuangan diprediksi akan kehilangan salah satu bibit unggulnya. Lantaran, Gibran diperkirakan bakal menjadi kader Partai Golkar sebelum diusung sebagai bacawapres Prabowo Subianto.

Melihat hal ini, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago meyakini, nasib partai banteng tidak akan kendur. Namun begitu, Megawati harus menyiapkan bacawapres yang siap menjadi tandingan Prabowo-Gibran.

"Kalau soal nasib PDIP, tinggal menyiapkan bacawapres yang siap untuk menjadi tandingan Prabowo-Gibran," katanya kepada Alinea.id, Selasa (17/10).

Kendati demikian, PDI Perjuangan tidak akan merasa kehilangan atas kepergian Gibran yang ingin berteduh di bawah pohon beringin. Sebab, PDI Perjuangan dianggap selalu menempa kadernya dengan berat.

Pangi mengakui, tidak mudah untuk meniti karir di PDI Perjuangan. Hal ini dianggap langkah yang paling konsisten dilakukan oleh PDI Perjuangan.

"Jadi kalau soal kehilangan, setahu saya di PDIP itu banyak kader, tradisinya kaderisasi yang tidak instan, proses yang panjang, kemudian menghargai jenjang karir," ucapnya.

Kemunculan nama Gibran sebagai bacawapres Prabowo semakin besar ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memuluskan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengizinkan kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat dari hasil pemilu untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan