sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gakkumdu kembali serahkan tujuh TPP ke Polri

Gakkumdu menerima 115 aduan tapi hanya 27 yang dilimpahkan ke Polri dan sedang dalam proses penyidikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 17 Des 2018 15:57 WIB
Gakkumdu kembali serahkan tujuh TPP ke Polri

Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menyerahkan penanganan perkara kepada Polri. Sebanyak tujuh perkara ditangani Polri dan telah terbukti sebagai temuan Tindak Pidana Pemilu atau TPP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan ketujuh perkara tersebut adalah TPP yang terjadi di daerah Banggai Laut. Dengan demikian, menurut Dedi sudah 27 perkara yang dilimpahkan penanganannya ke Polri.

“Tujuh kasus tersebut sudah masuk tahap dua,” ujarnya di Humas Mabes Polri, Senin (17/12).

Dedi menjelaskan, ketujuh kasus itu terkait dengan pemalsuan dokumen calon peserta legislatif. Para caleg yang ditetapkan sebagai tersangka itu terbukti memalsukan ijazah strata satu sebagai syarat pendaftaran.

“Sebagian besar yang dipalsukan para pelaku atau tersangka adalah ijazah S1. Saat ini berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.

Dibeberkan Dedi, sampai saat ini Gakkumdu sudah menerima 115 aduan atau laporan perkara TPP. Dari ratusan TPP, hanya 27 yang dilimpahkan ke Polri dan sedang dalam proses penanganan.

Ada perkara yang sudah memasuki tahap dua, satu perkara sudah dinyatakan P21, tiga perkara dalam proses sidik, dan dua perkara di SP3 karena tidak terbukti sebagai TPP.

Terkait jenis perkaranya, Dedi menjelaskan empat perkara politik uang, satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol, dua perkara penyelenggaraan kampanye di luar jadwal, satu perkara penghinaan salah satu peserta Pemilu, empat perkara tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, dan yang paling banyak 15 perkara pemalsuan dokumen.

Sponsored


 

Berita Lainnya
×
tekid