sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilu 2024, KPU akan batasi 300 pemilih per TPS

Berdasarkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan per Maret 2022, ada 190.573.769 pemilih pada Pemilu 2024.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 10 Okt 2022 11:06 WIB
Pemilu 2024, KPU akan batasi 300 pemilih per TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi maksimal terdapat 300 pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rencana tersebut tertuang di dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menambahkan, ada beberapa turan dalam pembentukan TPS nantinya. Di antaranya, tak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kemudahan pemilih ke TPS.

"Tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara, serta dalam pemetaan TPS dapat dilakukan klasterisasi penomoran TPS per RW," ucapnya.

Menurutnya, melansir situs web KPU, hal tersebut dimaksudkan agar memudahkan kerja-kerja penyelenggara jika terdapat kebutuhan regrouping atau penambahan TPS.

Berdasarkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan per Maret 2022, ada sebanyak 190.573.769 warga negara Indonesia (WNI) yang dapat menyalurkan hak politiknya nanti. Dengan demikian, KPU ditaksir mendirikan 695.105 TPS pada Pemilu 2024.
 
Lebih jauh, Betty menerangkan, ada beberapa gagasan utama dalam menyusun Rancangan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Misalnya, penggabungan penyelenggaraan di dalam dan luar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, serta reformasi formulir pemutakhiran.

Katanya, pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus dipertimbangkan guna memastikan semua pemilih dapat menyalurkan hak politik, terutama yang berdomisili di luar data administrasi kependudukan (adminduk) saat pemungutan suara.

KPU pun berkoordinasi dengan Gugus Tugas Manajemen Data, yang juga beranggota kementerian/lembaga terkait. Tujuannya, mendapatkan data riil pemilih yang berada di lokasi khusus dan tak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih di TPS terdaftar, mengidentifikasi potensi kendala, serta menyusun rancangan kebijakan dan pengaturan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan kondisi khusus.

"Rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, panti sosial, relokasi bencana/konflik, serta lokasi lainnya merupakan kategori pendataan pemilih di lokasi khusus," jelasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid