sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pendaftaran calon anggota Bawaslu DKI Jakarta dibuka mulai pekan depan, ini syarat dan tahapannya

Pendaftaran berlangsung selama 7 hari kerja mulai Senin, 17 April 2023.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 12 Apr 2023 14:44 WIB
Pendaftaran calon anggota Bawaslu DKI Jakarta dibuka mulai pekan depan, ini syarat dan tahapannya

Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta periode 2023-2028 akan dibuka pekan depan. Masa pendaftaran berlangsung hingga awal Mei 2023.

"Sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 133/2023, penerimaan pendaftaran bakal calon Bawaslu DKI Jakarta dibuka selama 7 hari kerja, mulai 17 April hingga 3 Mei," ucap Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Anggota Bawaslu Jakarta, Rasminto, dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Ada beragam, persyaratan calon anggota Bawaslu yang mesti dipenuhi para peminat. Salah satunya adalah berusia 35 tahun saat mendaftar.

Timsel berjanji akan bekerja maksimal dalam melakukan penjaringan. Harapannya, terpilih anggota berkompeten sehingga terwujudnya pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas.

"Bawaslu memiliki andil besar dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas, terutama adil dan independen. Ini dapat terwujud, salah satunya melalui anggota yang berkompeten," katanya.

Rasminto menambahkan, pelamar perlu melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian seleksi administrasi. Formulir berkas administrasi dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Timsel Bawaslu Jakarta atau via laman jakarta.bawaslu.go.id.

Kemudian, dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Timsel Bawaslu Jakarta. Dokumen tersebut masing-masing dibuat rangkap 3, yang terdiri dari satu asli dan 2 lainnya fotokopi.

"Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jangan mau diperdaya oleh oknum-oknum tertentu yang menjanjikan dapat meloloskan para pelamar dengan membayar sejumlah uang. Kami pastikan proses penjaringan dan penyaringan berlangsung transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Rasminto.

Sponsored

Berikut tahapan penerimaan calon anggota Bawaslu DKI Jakarta
1. Pengumuman pendaftaran dan sosialisasi 12-14 April 2023,
2. Penerimaan pendaftaran 17 April-3 Mei 2023,
3. Perbaikan berkas persyaratan 4-6 Mei 2023,
4. Pengumuman masa perpanjangan 8 Mei 2023,
5. Perpanjangan masa pendaftaran 9-11 Mei 2023,
6. Penelitian dan verifikasi berkas 12-16 Mei 2023,
7. Pengumuman hasil penelitian/seleksi berkas administrasi 17 Mei 2023,
8. Tes tertulis 22-23 Mei 2023,
9. Tes psikologi 24-25 Mei 2023,
10. Pengumuman lulus tes tertulis dan psikologi 2 Juni 2023,
11. Masukan dan tanggapan masyarakat 17 Mei-6 Juni 2023,
12. Tes kesehatan 5-6 Juni 2023,
13. Wawancara 7-8 Juni 2023,
14. Pleno timsel 9-12 Juni 2023,
15. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara 13-14 Juni 2023,
16. Penyusunan laporan akhir penjaringan dan penyaringan 14-16 Juni 2023,
17. Penyampaian laporan dan nama calon anggota Bawaslu DKI Jakarta 19-20 Juni 2023, dan
18. Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan 26 Juni-21 Juli 2023.

Adapun persyaratan calon anggota Bawaslu DKI Jakarta
1. Warga negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran;
3. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Berintegritas serta berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait 
penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah strata satu (S-1);
7. Berdomisili di Jakarta dibuktikan dengan KTP dan KK;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana ancamannya minimal 5 tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD jika menjabat saat mendaftar;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
17. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS.

Sementara itu, dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar adalah
1. Surat lamaran kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta;
2. Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisasi instansi berwenang;
5. Daftar riwayat hidup;
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima;
8. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
9. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
10. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
11. Surat pernyataan mengundurkan diri jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, di
pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar;
12. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD dari pejabat berwenang;
13. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Jakarta;
14. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana yang diancam penjara minimal 5 tahun;
15. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
16. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih;
17. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
18. Surat izin pejabat pembina kepegawaian (PPK) bagi PNS; dan
19. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS jika terpilih.

Berita Lainnya
×
tekid