Cegah KPPS meninggal, penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan 2 hari
Sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 orang lainnya sakit akibat beban kerja berlipat pada Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur durasi waktu penghitungan suara antarjenis pemilihan pada 2024. Langkah ini guna mengantisipasi terulangnya pengalaman 2019: banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia karena kelelahan.
Oleh sebab itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menerangkan, penghitungan suara bakal dilakukan selama dua hari. Dicontohkannya dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada 14 Februari.
"Kami akan mengatur durasi, beban kerja, supaya peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2019, banyak petugas kelelahan, meninggal dunia, tidak terjadi lagi," ucap Hasyim dalam FGD "Tinjauan Situasi Kamtibmas Pemilu 2019 Menuju Pemilu 2024 Aman", Kamis (20/10).
"Kalau penghitungan suara belum selesai, dapat dilanjutkan tanggal 15 Februari 2024 hingga jam 12 siang," imbuhnya. Pileg 2024 akan dilakukan serentak antara pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan hasil sesuai hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK). Isinya, penghitungan suara dilanjutkan keesokan harinya hingga pukul 12.00 siang waktu setempat jika tidak selesai pada hari pemungutan suara.
Indonesia pertama kali melaksanakan pemilu serentak pada 2019. Akibat beban kerja berlipat ganda, sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 orang lainnya mengalami sakit saat bertugas.
Lebih jauh, Hasyim menerangkan, KPU akan mengatur maksimal 300 pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada 2024. Selain itu, durasi pemilihan selama 6 jam atau pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dan menyediakan 4 bilik per TPS.
"Jumlah pemilih kita, berdasarkan hasil PDPB yang paling mutakhir, sekiranya tercatat 190.573.769 pemilih. Itu akan dialokasikan TPS didalam negeri 695.102 TPS," tuturnya, melansir situs web KPU.
Di sisi lain, Hasyim berharap, Polri selaku penanggung jawab menjaga keamanan saat pemilu dapat berkoordinasi dengan KPU. Misalnya, dapat mendapatkan informasi atau data jumlah pemilih dan TPS untuk dijadikan bahan mempersiapkan perencanaan personel.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Pertarungan capres di lumbung suara Jawa Barat
Sabtu, 23 Sep 2023 06:06 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB