sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap penyebar hoaks Bareskrim pusat kendali Situng

Aparat kepolisian masih mengejar kreator hoaks tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 09 Mei 2019 15:58 WIB
Polisi tangkap penyebar hoaks Bareskrim pusat kendali Situng

Polisi menangkap dua pelaku penyebar hoaks yang menyebut Kantor Bareskrim Mabes Polri di Gambir sebagai pusat kendali sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kedua tersangka tersebut berinisial SG dan AK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda. SG ditangkap di kawasan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, sedangkan AK ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.

Menurut Dedi, SG mengunggah hoaks tersebut ke jejaring media sosial Facebook dan menyebarkannya ke WhatsApp Group. Sedangkan AK hanya mengunggah materi hoaks tersebut di jejaring Facebook.

"Mereka ini hanya sebagai buzzer dan forwarder, soal kreator masih didalami oleh tim Direktorat Siber," kata Dedi di Humas Mabes Polri, Kamis (9/5).

Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti semisal, kartu SIM (subscriber identity module), dua buah telepon seluler, dan akun Facebook yang digunakan untuk menggunggah hoaks tersebut. Keduanya saat ini masih diperiksa di Direktorat Siber Polri.

Menurut Dedi, keduanya dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Namun demikian, keduanya tidak akan ditahan. 

"Karena ancaman hukuman tiga tahun atau di bawah lima tahun, maka tidak ditahan," ucap Dedi.

 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid