close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas KPPS meninggal dunia. Antara Foto
icon caption
Petugas KPPS meninggal dunia. Antara Foto
Pemilu
Senin, 29 April 2019 23:59

Santunan Rp36 juta untuk petugas KPPS meninggal dunia terlalu kecil

Uang tersebut tak sebanding dengan nyawa para petugas yang meninggal dunia.
swipe

Rencana pemerintah yang akan memberikan santunan kepada keluarga dari petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta dinilai terlalu kecil. Pasalnya, uang tersebut tak sebanding dengan nyawa para petugas yang meninggal dunia karena kelelahan mengawal proses pemungutan suara Pemilu 2019.

Menurut Direktur Ekstekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mestinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah bisa memberikan lebih dari Rp36 juta untuk petugas yang meninggal dunia. Sebab, mereka telah berkorban nyawa demi terselenggaranya pemilu serentak dengan tepat waktu.

“Mestinya kita bisa memberikan lebih. Tapi, saya kira itu yang harus dijelaskan pemerintah dan KPU kenapa mengusulkan angka hanya sebesar itu, apakah karena kapasitas kemampuan negara hanya itu,” kata Titi di Jakarta pada Senin (29/4).

Tak hanya diberikan santunan berupa uang, Titi menambahkan, para petugas KPPS yang meninggal dunia seharusnya dapat dipertimbangkan untuk diberikan pengakuan atas jasa-jasa mereka, seperti halnya orang yang telah mengharumkan negara.

"Saya kira bukan hanya kompensasi material saja, ya. Selain material juga harus ada kompensasi yang diberikan kepada meraka. Penghargaan inmaterial berupa pengakuan atas kerja-kerja mereka sebagai orang yang sudah mengharumkan negara juga harus diberikan," ucap Titi.

Menanggapi kecilnya besaran santunan untuk para petugas KPPS yang meninggak dunia, Ketua KPU, Arief Budiman, mengaku pihaknya sudah mendapatkan surat dari Kementerian Keuangan soal pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Arief mengatakan, KPU akan memberikan santunan kepada para korban baik yang meninggal dunia maupun yang  luka-luka. Adapun rincian besaran santunan nominalnya maksimal yakni Rp36 juta untuk yang meninggal dunia dan Rp30 juta bagi yang luka-luka.

"Jadi untuk yang meninggal dunia itu Rp36 juta kemudian yang sakit dan luka-luka, maksimal Rp30 juta. Namun demikian, untuk yang luka-luka tergantung lukanya seperti apa. Kalau cuma luka lecet atau patah atau ada yang hilang anggota tubuhnya dan sebagainya, nanti jadi hal yang diverifikasi,” ucap Arief.

Untuk menentukan pihak yang berhak mendapatkan santunan, KPU akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk menentukan besaran angka yang perlu diberikan." Tapi, yang terpenting dia harus penyelenggara pemilu yang  tertimpa musibah saat menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu, itu syarat utama untuk mendapatkan santunan," kata Arief. 

Arief menargetkan, dalam Minggu ini verifikasi sudah dapat dilakukan, agar pembagian santunan bisa segara dibagikan ke para korban maupun ahli waris yang berhak menerima. "Saya sudah minta ke sekjen untuk melakukan itu, mudah-mudahan Minggu ini sudah bisa," kata Arief.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan