sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga opsi selesaikan persoalan daftar pemilih tambahan

Ketiga opsi ini dinilai lebih manjur untuk atasi membengkaknya DPTb ketimbang lewat PKPU.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Selasa, 26 Feb 2019 15:21 WIB
Tiga opsi selesaikan persoalan daftar pemilih tambahan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada sejumlah opsi hukum yang bisa dipilih untuk menuntaskan persoalan melonjaknya jumlah nama daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Terdapat beberapa opsi upaya hukum yang dapat ditempuh. Semuanya tinggal ada atau tidaknya itikad baik," kata Titi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/2). 

Titi mengatakan, tiga opsi upaya hukum yang dapat ditempuh, yakni pengajuan uji materi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencetakan surat suara bagi DPTb. 

Kedua, revisi terbatas UU Pemilu antara pemerintah dengan DPR RI. Terakhir, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi DPTb. 

Khusus untuk opsi  Perppu, Titi menegaskan, tidak cukup hanya mengatur surat suara cadangan bagi pemilih tambahan, namun juga perlu mengakomodasi pemilih memenuhi syarat yang belum memiliki fisik KTP elektronik. "Serta perpanjangan masa pindah pemilih tambahan hingga H-3 pencoblosan," ujar dia. 

Sebelumnya KPU menyatakan terdapat 275.923 pemilih yang berganti TPS, dan masuk dalam DPTb. Karena berganti TPS, maka KPU harus menyediakan surat suara bagi mereka di TPS tujuan tempatnya akan menggunakan hak pilih. 

KPU mengaku kesulitan jika mesti meredistribusikan surat suara dari TPS asal ke tempat TPS baru karena jumlah DPTb mencapai ratusan ribu orang. KPU pun berencana membuat aturan baru melalui PKPU untuk mengakomodasi DPTb. 

"Ketiga opsi itu dapat menyelesaikan persoalan DPTb dengan sama cepatnya dan bisa diambil dalam situasi saat ini. Upaya KPU membuat aturan baru melalui PKPU justru akan menimbulkan kerumitan," ujar Titi. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid