sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TKN: Prabowo tak paham konsep pemisahan kekuasaan

Prabowo menyebut akan membebaskan para ulama dan emak-emak yang dikriminalisasi.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 27 Feb 2019 19:53 WIB
TKN: Prabowo tak paham konsep pemisahan kekuasaan

Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edi menyebut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tak paham konsep pemisahan kekuasaan. Hal itu dikatakan Lukman menanggapi pernyataan Prabowo yang berencana membebaskan ulama dan emak-emak yang disebut dikriminalisasi rezim Jokowi. 

"Ini bagian dari intervensi hukum. Pak Prabowo tidak mengerti soal pemisahan kekuasaan. Dia masih berhalusinasi tentang kejayaan masa Orba (Orde Baru)," kata Lukman kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (27/2).

Dalam kampanye di Pamekasan, Madura, Selasa (26/2) lalu, banyak ulama dan emak-emak yang dikriminalisasi dan dipersekusi oleh aparat penegak hukum pada era pemerintahan Jokowi. Jika sukses memenangi Pilpres 2019, Prabowo berjanji untuk membebaskan para 'korban' kriminalisasi itu. 

"Saya akan menjemput Habib Riziek, menggunakan pesawat pribadi. Karena beliau itu menjadi korban fitnah dan dizalimi. Semua ulama yang dipersekusi akan kita bela dan emak-emak yang ditahan, akan saya bebaskan," ujar Prabowo.

Dijelaskan Lukman, intervensi hukum yang diungkap Prabowo itu memang lazim terjadi pada era Orde Baru. Namun, setelah era reformasi bergulir, grasi dan abolisi harus lewat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan DPR.

"Memang ada kewenangan Prabowo (kalau jadi Presiden) misalnya memberikan grasi dan abolisi. Tapi grasi dan abolisi tidak menjadi kewenangan mutlak seorang presiden terhadap orang-orang atau sekelompok orang tertentu," katanya.

Menurut Lukman, pernyataan yang terlontar Prabowo menunjukkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak paham konsep pemisahan kekuasaan antara yudikatif, legislatif dan eksekutif atau trias politika. Prabowo, disebut Lukman, juga tak mengerti proses penegakan hukum di Indonesia. 

"Ini bagian dari intervensi hukum. Pak Prabowo melanggar aturan hukum dengan membebaskan orang yang dipidana. Sebab orang yang ditangkap oleh pihak yang berwenang, telah melalui proses peradilan dan ditetapkan hukumannya oleh peradilan," katanya. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid