Wacana Sandiaga hapus UN dinilai tidak jelas
Sandiaga Uno tidak merinci program yang akan menggantikan UN jika nanti dihapus.

Rencana calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno untuk menghapus ujian nasional (UN) jika ia dan Prabowo Subianto terpilih sebagai presiden dan wakil presiden, dinilai sebagai konsep yang kurang jelas. Sandi juga tak memberikan penjelasan rinci mengenai konsep penelusuran minat dan bakat yang diplot untuk menggantikan UN.
"Pernyataan Pak Sandiaga hanya seperti pembukaan dan perkenalan. Hanya menyebut nama program tanpa penjelasan," kata pengamat politik dari Indonesia Public Institute Jerry Massie, di Jakarta, Senin (18/3).
Dalam debat cawapres di Hotel Sultan, Minggu (17/3), Sandiaga menyampaikan rencana penghapusan UN. Namun Sandi memang tak merinci lebih jauh rencana tersebut.
"Kita juga pastikan bahwa sistem Ujian Nasional dihentikan, diganti dengan penulisan minat dan bakat. Kami juga memiliki konsep sekolah link and match di mana kita hadirkan penyedia lapangan kerja dan pencipta lapangan kerja tersambung dengan sistem pendidikan," kata Sandi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sandi saat diberi kesempatan untuk memaparkan visi-misi oleh moderator debat, Alfito Deannova. Penghapusan UN, merupakan bagian dari solusi yang ditawarkan Sandi di bidang pendidikan.
Selain penghapusan UN dan link and match pendidikan dan pencipta lapangan kerja, Sandi juga berencana meningkatkan kesejahteraan guru. Selain itu, kurikulum akan diperbaiki agar fokus pada pembangunan karakter dan akhlakul karimah.
Hanya saja, menurut Jerry, UN yang sudah dilaksanakan sejak lama di Indonesia menjadikan penghapusannya tidak akan mudah. Pelaksanaan UN dimulai pada 1980-2001 dengan nama Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas).
Pada 2002-2004, namanya diganti menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Kemudian berganti lagi menjadi UN pada 2005 hingga saat ini. "Jika UN dihapus dan diganti dengan penelusuran minat dan bakat, maka menjadi tidak jelas. Saya kurang setuju dengan pernyataan itu," kata Jerry.
Dia menjelaskan, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur secara jelas bahwa minat dan bakat ditempatkan sebagai pelajaran tambahan dalam kurikulum di sekolah. Mata pelajaran di sekolah, juga terbagi dua, ada yang berbasis ilmu murni dan ilmu terapan.
"Kalau UN dihapus, maka tidak perlu ada mata pelajaran matematika, IPA, dan IPS," katanya. (Ant)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB