close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto ist.
icon caption
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto ist.
Peristiwa
Minggu, 04 Mei 2025 07:53

Anggota DPR dorong peningkatan edukasi terkait risiko TPPO

Edukasi kepada masyarakat tentang risiko TPPO masih minim.
swipe

Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapat dukungan kuat dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Slamet Ariyadi. Dalam keterangannya, legislator asal Jawa Timur ini menegaskan pentingnya pendekatan preventif yang dimulai dari akar persoalan, yakni minimnya edukasi kepada masyarakat tentang risiko TPPO, khususnya bagi calon tenaga kerja migran.

“Pencegahan TPPO harus dimulai sejak dini. Jangan sampai warga kita tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa memahami risikonya. Edukasi adalah kunci,” ujar Slamet dalam keterangan, dikutip Sabtu (3/5).

Ia mendorong Kementerian Luar Negeri dan jajaran duta besar RI di berbagai negara untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada calon pekerja migran, serta kepada pihak penerima di negara tujuan. Menurutnya, prosedur legal keberangkatan dan perlindungan hukum harus menjadi bagian utama dari informasi yang disampaikan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Slamet juga menyoroti lemahnya pengawasan di sektor keimigrasian yang kerap menjadi celah bagi perdagangan orang. Ia meminta adanya aturan dan verifikasi yang lebih ketat dalam proses pembuatan paspor, terutama bagi warga yang berniat bekerja di luar negeri.

“Jangan sampai mereka dengan mudah mendapatkan paspor tanpa tujuan yang jelas. Petugas imigrasi harus lebih aktif menanyakan dan mencermati maksud keberangkatan. Ini penting untuk memutus mata rantai TPPO sejak awal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Slamet menekankan negara harus menjamin perlindungan terhadap semua warga negara, tak terkecuali bagi yang berangkat secara non-prosedural. Dalam banyak kasus, para korban TPPO berangkat tanpa melalui jalur resmi, namun tetap membutuhkan intervensi dan perlindungan saat menghadapi permasalahan di luar negeri.

“Negara tidak boleh membedakan status hukum warga yang mengalami masalah di luar negeri. Ketika mereka sudah menjadi korban, perlindungan adalah hak mereka sebagai warga negara,” tegasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan