Komisi III Dewan Perakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama mitra kerja, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, menyampaikan pandangan tegas mengenai urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Premanisme.
“Kami mendiskusikan apa yang terjadi di masyarakat. Kami sepakat, premanisme sudah sangat meresahkan dan harus ada upaya nyata untuk meniadakannya,” ujar Endang dalam rapat yang berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/5).
Menurutnya, pertemuan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan langkah awal konkret menuju regulasi yang berpihak pada rasa aman warga. “Kami sangat menaruh perhatian pada persoalan ini. Kami tidak ingin ini menjadi pertemuan seremonial semata. Setiap masukan akan kami catat dan sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Endang juga menegaskan Komisi III akan mendorong aparat penegak hukum agar tidak ragu dan tidak takut dalam menghadapi premanisme yang mengancam ketertiban umum. Ia menilai perlindungan hukum dan dukungan terhadap aparat sangat penting dalam upaya pemberantasan ini.
RUU Anti-Premanisme menjadi sorotan karena dinilai mampu menjawab keresahan publik terhadap maraknya aksi kekerasan, pemalakan, dan intimidasi di ruang-ruang publik. Komisi III DPR berharap, dengan adanya payung hukum yang kuat, negara hadir sepenuhnya dalam menjamin rasa aman masyarakat.