Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan pentingnya kajian menyeluruh terhadap usulan perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun. Menurutnya, wacana yang diajukan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut perlu dilihat dari berbagai perspektif secara komprehensif agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak positif.
Doli menjelaskan perpanjangan usia pensiun dapat berpengaruh pada ketersediaan formasi bagi generasi muda yang ingin menjadi ASN. Saat ini saja, lanjutnya, dengan formasi yang terbatas dan kebijakan penataan tenaga honorer yang masih dalam proses, banyak lulusan baru yang belum mendapatkan kesempatan untuk bergabung dalam birokrasi.
“Bayangkan kalau usia pensiun ASN diperpanjang, tentu formasi untuk rekrutmen baru akan semakin sempit. Padahal regenerasi di tubuh birokrasi sangat penting,” ujar Doli, dikutip Minggu (25/5).
Selain aspek regenerasi, ia juga menekankan perlunya analisis terhadap konsekuensi anggaran yang akan timbul jika usia pensiun diperpanjang. Doli menilai, kebijakan tersebut perlu dihitung dari sisi efisiensi keuangan negara, termasuk beban pensiun dan biaya operasional.
Ia juga mengingatkan peningkatan usia produktif masyarakat Indonesia tidak serta-merta menjadi alasan tunggal untuk memperpanjang usia pensiun ASN. Dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap tingkat produktivitas dan kinerja ASN saat ini.
“Kita perlu memastikan setiap individu ASN benar-benar produktif. Kalau tidak, penambahan usia pensiun justru bisa berdampak sebaliknya terhadap efektivitas pelayanan publik,” jelasnya.